BREAKING NEWS
 

KPK Ingatkan Azis Syamsuddin Soal Sanksi Keterangan Palsu

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 26 Oktober 2021 14:34 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kerap membantah saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor, Senin (25/10).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengingatkan Azis soal adanya sanksi bagi pemberian keterangan palsu dalam persidangan.

Baca juga : Ditegaskan KPK, Bantahan Azis Syamsuddin Nggak Ngaruh Sama Pembuktian Dakwaan

"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makannya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/10).

Dipastikan Alex, penyidik komisi antirasuah mengantongi barang bukti dalam kasus itu. Hakim diyakini tidak serta merta percaya dengan pernyataan Azis.

Adsense

Baca juga : BI Kembangkan Instrumen Pasar Keuangan Hijau

"Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda, pasti ada salah satu pihak yang nggak benar menyampaikan keterangan. Seperti itu kan," tuturnya.

KPK sendiri tak percaya dengan pengakuan Azis, yang menyebut dirinya memberikan uang pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai bantuan bagi keluarganya yang terinfeksi Covid-19..

Baca juga : Soal Delapan Orang Dalam Di KPK, Ini Kata Azis Syamsuddin

"Rasa-rasanya kalau penyakit Covid-19 itu kan nggak perlu dibantu, karena itu kan sudah menjadi beban negara, kalau keluarga yang bersangkutan dirawat di rumah sakit," ucap Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense