Dark/Light Mode

Di Hadapan Rita Widyasari

Azis Syamsuddin Serahkan Amplop Ke Penyidik KPK Di Lapas

Senin, 18 Oktober 2021 20:59 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengakui pernah ditemui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di ruang tamu Lapas Kelas IIA Tangerang pada September 2020.

Dalam pertemuan itu, Rita melihat Robin menerima amplop cokelat dari Azis. Hal itu diungkapkan Rita saat bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Senin (18/10).

"Saat itu Pak Azis juga menyerahkan amplop cokelat kepada Pak Robin. Amplop cokelat kecil," ucap Rita. "Saya tidak tahu itu amplop apa. Nggak tahu, saya nggak nanya. (Amplop) bukan dari saya," tambahnya.

Kedatangan Azis dan Robin ke lapas tersebut salah satunya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) atas kasus yang tengah menjerat Rita.

Baca juga : Wow! Rita Widyasari Sebut Eks Penyidik KPK Sebagai Malaikat

Azis membawa Robin untuk membantu mengurus pengembalian 19 aset milik Rita yang disita KPK melalui Peninjauan Kembali (PK) perkara suap dan gratifikasi. "Beliau (Azis Syamsuddin) bilang nanti bantu-bantu terkait kasus," ungkap Rita.

Rita mengaku sempat heran ada penyidik KPK yang mau bertemu dan membantu mengurus persoalan hukum. Namun, hal itu sirna lantaran Rita percaya lantaran yang membawa dan memperkenalkan Robin adalah Azis, koleganya di Partai Golkar.

"Saya kenal Pak Azis dengan baik, beliau teman sahabat saya, suami kakak saya yang sudah saya kenal sejak di KNPI dan Golkar, beliau alumnus KNPI, di Golkar beliau teman saya, lalu kalau ada beliau ketuanya saya bendahara," bebernya.

Setelah pertemuan itu, Robin kembali mendatangi Rita ke lapas. Kali ini, dia datang dengan temannya, seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Baca juga : Azis Syamsuddin: Akui Saja Dolar Itu Milik Bunda...

Untuk menangani PK Rita, Maskur meminta fee Rp 10 miliar dan setengah dari aset yang dikembalikan. Maskur juga meminta agar Rita memberhentikan pengacara lamanya bernama Sugeng. "Rp 10 miliar menurut Pak Maskur sudah murah karena ada Pak Robin sebagai penyidik," bebernya.

Rita menyetujuinya. Dia percaya karena keduanya menunjukkan dokumen-dokumen yang pernah ditangani. Salah satunya, sebuah kasus di Kalimantan Timur.

Kemudian Rita memberhentikan pengacara lamanya dan membuat surat kuasa baru kepada Maskur sekaligus membuat satu surat terkait dengan pengembalian 19 aset miliknya.

Untuk membayar fee tersebut, Rita mengaku tak mempunyai uang. Rita lantas menjaminkan 3 aset miliknya. Yaitu, sertifikat 2 rumah di Bandung dan aset apartemen di Sudirman Park.

Baca juga : KPK: Mungkin Cuma Buat Ramein Polemik TWK

"Saya sampaikan ke beliau uang tunai, saya nggak punya, saya nggak punya uang tunai sebanyak itu, tapi saya punya aset rumah 2 dan apartemen kalau Bapak berkenan silakan bapak pergunakan, saya akan berikan kuasa. Nanti kalau gimana-gimana tolong sampaikan ke saya," beber Rita.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.