Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ditegaskan KPK, Bantahan Azis Syamsuddin Nggak Ngaruh Sama Pembuktian Dakwaan
Selasa, 26 Oktober 2021 12:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kerap membantah saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor, Senin (25/10).
Menanggapinya, KPK menyatakan, sah-sah saja Azis membantah. Hal itu, merupakan hak dari saksi.
Baca juga : Azis Syamsuddin Ngaku Sering Kasih Duit Ke Eks Penyidik KPK
"Pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus kita hargai," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (26/10).
Tapi, Ali memastikan, ketika KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, hal itu telah didasari bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan Robin. "Dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi Azis Syamsuddin saja," tegasnya.
Baca juga : Permintaan Azis Syamsuddin Agar Rita Widyasari Nggak Nyebut Namanya
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," sambung jubir berlatarbelakang jaksa ini.
Tim jaksa KPK, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.
Baca juga : Robin Bantah Azis Syamsuddin Punya Beking Di KPK
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dan kawan-kawan," ucap Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya