Sebelumnya
Evy menyatakan, tindakan M merugikan dan mencederai nama baik Kemensos secara kelembagaan maupun individu pejabat yang namanya dicatut olehnya.
Tindakan M, lanjut Evy, juga bertentangan dengan kebijakan umum Kemensos di bawah kepemimpinan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang tengah memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Yang salah satu prinsip pentingnya adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Rudy Hartono Cs Segera Disidang
"Korban indikasi belum ada, tapi kalau dengar klarifikasi dari berbagai macam pihak, terutama melalui pengaduan sudah banyak dan pesan dari Ibu Menteri ini harus diselesaikan," tegas Evy.
M dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau 311 KUHP.
Baca juga : Raih 9 Medali, Kaltim Juara Umum Cabor Layar
M juga bisa dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lantaran diduga telah memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.
Laporan terhadap M teregistrasi dengan nomor LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 27 Oktober 2021. M dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penyebaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.