Dark/Light Mode

Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Rudy Hartono Cs Segera Disidang

Kamis, 21 Oktober 2021 22:55 WIB
Rudy Hartono Iskandar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rudy Hartono Iskandar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka akan segera disidang. 

Para terdakwa itu adalah Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian dan Anja Runtuwene, beneficial owner PT AP Rudy Hartono Iskandar, serta PT AP sebagai terdakwa korporasi.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Eks Walkot Batu Segera Diadili Lagi

"Jaksa KPK Putra Iskandar, hari ini (21/10) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (21/10).

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan kepada para terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : Penyuap Legislator Jambi Segera Disidang

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.