BREAKING NEWS
 

MA Cabut Dan Batalkan PP Pengetatan Remisi Koruptor

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 29 Oktober 2021 15:11 WIB
Gedung MA. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dengan dicabutnya pasal di atas oleh MA, maka pemberian remisi sesuai PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan jo PP Nomor 28 Tahun 2006, dengan tidak memandang jenis kejahatan yang dilakukan.

Berikut syarat pemberian remisi bagi semua napi:

1. berbuat jasa kepada negara;

Baca juga : Mentan SYL Bahas Kerja Sama Kesehatan Hewan Di Forum AMAF

2. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau

3. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS.

4. Ketentuan untuk mendapatkan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi Narapidana dan anak Pidana yang menunggu grasi sambil menjalani pidana.

Baca juga : Jokowi: Usia Bukan Batasan Untuk Tetap Jadi Muda

Adapun untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, juga disamakan tanpa melihat latar belakang kejahatan si narapidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 43 , yaitu:

1. Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

2. Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Narapidana dan Anak Pidana setelah menjalani pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Baca juga : 100 Ahli Minta FCTC Ubah Pendekatan Pengendalian Tembakau

3. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

4. Pembebasan bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense