Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

IMI Dan Kemenhub Siapkan 3 Regulasi Pengembangan Otomotif

Selasa, 12 Oktober 2021 20:22 WIB
Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyelesaikan tiga regulasi dalam pengembangan dunia otomotif Tanah Air, yang ditargetkan selesai akhir Oktober 2021. Dalam pembahasannya, IMI diwakili Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, sementara Kementerian Perhubungan diwakili Direktur Sarana Transportasi Jalan Risal Wasal.

Regulasi pertama menyangkut legalitas kendaraan re-kreasi, modifikasi, dan restorasi untuk menggairahkan pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut. Dalam data Kemenhub, ada 24 lebih pelaku usaha re-kreasi. Sementara untuk modifikasi dan restorasi, jumlahnya tidak kalah banyak.

Baca juga : Pemerintah Dukung Pengembangan Inovasi Keuangan Digital

Ketua IMI Bambang Soesatyo menyatakan, selama ini, karena ketiadaan regulasi dalam mengurus legalitas, berbagai kendaraan re-kreasi, modifikasi, dan restorasi yang dihasilkan berbagai pelaku UMKM tidak bisa dipakai secara legal di dalam negeri. Bengkel yang memproduksinya terpaksa mengekspor kendaraan tersebut, karena di luar negeri hasil karya itu sangat dihargai. 

“Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, bengkel tidak perlu lagi melakukan ekspor. Pemilik kendaraan juga tidak perlu cemas, karena kendaraannya sudah legal digunakan di berbagai ruas jalan di Indonesia," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai bertemu Risal Wasal, di sela penyambutan motor listrik BL-SEV 01 yang dikembangkan Universitas Budi Luhur, di Jakarta, Selasa (12/10).

Baca juga : Kunker Ke Kaltim, Menteri Basuki Tekankan Jaga Kualitas Bendungan

Regulasi kedua tentang menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai rekanan Kemenhub dalam melakukan uji tipe khusus terhadap kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik. Dengan catatan, kendaraan konversi tersebut diperuntukkan sebagai penggunaan pribadi, bukan untuk bisnis/dijual secara massal.

"Hal tersebut dilakukan mengingat Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor milik Kementerian Perhubungan hanya terdapat di Bekasi, Jawa Barat. Menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai pengelola uji tipe khusus, akan memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Bekasi, melainkan bisa dilakukan melalui IMI di daerahnya masing-masing," jelas Bamsoet.

Baca juga : Kemenhub Cek Kesiapan Bandara Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional Lagi

Regulasi ketiga mengenai legalitas kendaraan listrik yang dihasilkan berbagai pelaku UMKM, termasuk Badan Layanan Umum yang dimiliki kampus. Mengingat saat ini sudah banyak UMKM dan BLU kampus yang telah melahirkan kendaraan listrik. Seperti yang dilakukan Universitas Budi Luhur dengan motor listrik BL-SEV 01.

"Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, pelaku UMKM dan BLU bisa membuat business plan jangka panjang. Sehingga prototype kendaraan listrik yang dihasilkan bisa diproduksi secara massal, menjadi kebanggaan nasional. Tidak hanya berakhir sebagai prototype semata," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.