BREAKING NEWS
 

Soal Tata Ulang Kesehatan Global

Prof. Tjandra Usulkan 7 Hal Yang Harus Dikaji Lebih Dalam

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 31 Oktober 2021 14:05 WIB
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menyampaikan pesan yang amat kuat dalam KTT G20 di Roma, Italia, Sabtu (30/10) kemarin. Yakni tentang pentingnya tata ulang arsitektur ketahanan kesehatan global.

Hal ini juga disampaikan Jokowi dalam Sidang Umum PBB September lalu.

Terkait hal ini, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang juga mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Prof. Tjandra Yoga Aditama mengusulkan 7 aspek yang perlu dikaji lebih dalam. 

Pertama, pandemi Covid-19 harus menjadi katalis untuk perubahan yang sistematis dan mendasar.

Baca juga : Riset Kesehatan Makin Penting, Prof. Tjandra Titip Pesan Ini Untuk BRIN

Dalam hal ini, dibutuhkan tatanan global yang baru (new global framework) untuk mendukung pencegahan dan perlindungan terhadap kemungkinan pandemi di masa datang. Ini harus dilakukan sekarang.   

Kedua, sehubungan aktivitas kesehatan lintas batas negara, Prof. Tjandra menyarankan kita perlu mengacu pada International Health Regulation (IHR).

"Aturan mengenai pandemi tidak ada dalam International Health Regulation. Yang ada, hanya istilah Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Padahal, pandemi lah yang sekarang memporak pandakan dunia," ungkapnya.

"Pada 2011, ketika saya menjadi anggota The International Health Regulations Review Committee, sudah kami simpulkan bahwa dunia tidak siap menghadapi pandemi H1N1. Ketika itu the world is ill-prepared," imbuh Prof. Tjandra.

Baca juga : Ini Klarifikasi Kejagung

Sepuluh tahun kemudian, pada 2021, Independent Panel for Pandemic Preparedness and Response kembali menyebut dunia tidak siap menghadapi pandemi.

Kali ini, disebut sebagai the world was not prepared. Artinya, dengan upaya penerapan IHR selama 10 tahun sejak 2011 sampai 2021, dunia tidak juga siap menghadapi pandem

Adsense

"Tentu, masih ada berbagai aspek lain dari International Health Regulation yang perlu dikaji, untuk menilai apakah masih relevan dan atau perlu perubahan mendasar," tutur Prof. Tjandra.

Dalam hal ini, Prof. Tjandra menilai perlunya suatu aturan yang lebih baik. Lebih lengkap, dan memiliki aspek legal yang lebih kuat, dalam bentuk Pandemic Framework Convention.

Baca juga : Pertamina Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja Di Blok Rokan

"Sebagai anggota WHO dan apalagi Presidensi G 20, maka Indonesia punya peran penting. Bahkan kepemimpinan strategis, untuk mengkaji IHR dan pembentukan Konvensi Pandemi untuk menyelamatkan dunia ini," papar Prof. Tjandra. 

Ketiga, dunia dan semua negara harus melakukan investasi untuk program persiapan (preparedness), termasuk jaminan ketersediaan obat, vaksin, alat kesehatan dan tentunya tenaga kesehatan terampil.  
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense