BREAKING NEWS
 

Duh, Baru 18 Persen Pejabat BUMD Yang Sudah Lapor LHKPN Ke KPK

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 7 November 2021 16:04 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada komisi antirasuah itu.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2020 terdapat total 1.094 BUMD. Dari data tersebut, KPK mencatat, baru 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah melaporkan LHKPN.

Baca juga : Bongkar Pengaturan Skor Perserang, PSSI Lapor Ke Polda Metro Jaya

"Dari 202 BUMD yang terdaftar, sebanyak 87 BUMD telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri. Sedangkan, sisanya bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Minggu (7/11).

Ipi mengingatkan, sesuai dengan lenjelasan UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan megara yang bersih dan bebas dari KKN jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga : Tumbuh 8 Persen, Jumlah Uang Beredar Capai Rp 7.287 T

Berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021 tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD.

Adsense

"Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense