BREAKING NEWS
 

Kali Ini Soal Isu Legalkan Seks Bebas

Muhammadiyah Dan Nadiem Bentrok Lagi

Reporter & Editor :
APRIANTO
Rabu, 10 November 2021 07:50 WIB
Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Ketiga, aturan itu juga terjadi pengingkaran nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab terjadi legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan itu, bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keempat, sanksi penghentian bantuan dan penurunan tingkat akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagaimana Pasal 19. Ia menilai, sanksi ini tidak proporsional, berlebihan, dan represif.

“Seyogyanya pemerintah lebih mengedepankan upaya pembinaan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menguatkan institusi pendidikan,” kata Arsyad.

Baca juga : Sukses Gelar IAWP, Kapolri: Indonesia Mampu Laksanakan Event Internasional di Tengah Pandemi

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Fahmy Alaydroes juga mendesak aturan itu dicabut. Alasannya, karena dianggap mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan dan hubungan seksual sesama jenis.

Fahmy memahami maksud dan tujuan dari beleid ini ingin menghilangkan kekerasan seksual di kampus. Sayangnya, peraturan itu sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran susila (asusila) yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktek perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis (LGBT).

“Bahkan, peraturan ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk ‘legalisasi’ perbuatan asusila seksual yang dilakukan tanpa paksaan (suka sama suka) di kalangan perguruan tinggi,” kritiknya.

Baca juga : DPR Ingatkan Nadiem Bahaya Pergaulan Bebas Mahasiswa

Apa tanggapan Kemendikbud Ristek? Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam membantah telah menerbitkan aturan yang melegalkan perzinaan atau seks bebas di lingkungan kampus. “Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk di awal Permendikbudristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan,” tegasnya, kemarin.

Dia mengungkapkan, dalam beberapa kesempatan, sejumlah organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan atas kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Hanya saja, hal itu tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ujar dia. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense