Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual

DPR Ingatkan Nadiem Bahaya Pergaulan Bebas Mahasiswa

Senin, 8 November 2021 07:20 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Peraturan ini dikhawatirkan memicu pergaulan bebas mahasiswa.

Anggota Komisi I DPR Almuzammil Yusuf menyatakan, peraturan itu punya banyak kelemahan. Dia merujuk pasal 5 ayat 2 pada huruf l dan m. Di situ disebutkan, kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : (l) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

Baca juga : HNW Tolak Permendikbudristek Soal Kekerasan Seksual

Sementara di penjelasan berikutnya di ayat (m) disebutkan, ‘membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban’. “Pertanyaan saya kepada Pak Menteri Nadiem (Mendikbud Ristek Nadiem Makarim), apakah jika korban setuju maka hal tersebut diperbolehkan dalam pergaulan mahasiswa di Indonesia?” tanya Almuzammil.

Anggota Badan Legislasi DPR ini menilai, Permendikbud ini jelas bertentangan dengan konstitusi, Pancasila dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Untuk itu dia mendesak Menteri Nadiem mencabut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Agustus lalu.

Baca juga : Menpora Pastikan Kesetaraan Penyelenggaraan PON Dan Peparnas

Senada, anggota Komisi Hidayat Nur Wahid menilai, peraturan itu justru sarat dengan ketentuan yang tak sesuai dengan Pancasila, UUD Tahun 1945 serta peraturan perundangan di atasnya. Permendikbud Ristek ini juga dipandang tidak memiliki landasan hukum yang spesifik.

Apalagi, peraturan menyangkut kekerasan seksual yang dirujuk oleh Permen itu justru sudah dibatalkan DPR. “Aturan yang sekarang masih dibahas di DPR sudah tidak relevan dengan prinsip yang dirujuk oleh Permen tersebut,” ungkap Hidayat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.