Dark/Light Mode

Indonesia Targetkan Peringkat 40 Besar Kemudahan Berusaha

Jumat, 22 Oktober 2021 23:32 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik di acara Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah yang digelar di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (21/10). (Foto: Danu Arifianto/Rakyat Merdeka)
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik di acara Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah yang digelar di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (21/10). (Foto: Danu Arifianto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menargetkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha Indonesia tahun ini naik dari peringkat 73 menjadi peringkat 40 di dunia. Salah satu upaya untuk mewujudkan itu adalah mengupayakan simplifikasi regulasi.

Antara lain, dengan menetapkan omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai satu bentuk menyederhanakan regulasi.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu mengambil langkah cepat dan strategis dalam rangka melakukan penyelarasan kebijakan daerah.

Baca juga : Top, Indonesia Berhasil Cegah Bencana Asap Karhutla Dua Tahun Berturut-turut

"Berupa penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di daerah," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, dalam Rakornas Produk Hukum Daerah 2021, Kamis (21/10).

Dia menjelaskan, untuk mempercepat pengimplementasian UU Cipta Kerja dan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) yang merupakan turunan atau aturan pelaksana dari undang-undang tersebut, Kemendagri menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021.

Surat itu memuat Identifikasi Perda dan Perkada Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga : Bajo Ijo Ditahan Persela, Aji Kritik Keputusan Wasit

Akmal meminta gubernur dan ketua DPRD Provinsi serta bupati/Wali kota dan ketua DPRD kabupaten/kota untuk melakukan tiga hal.

Pertama, Pemda maupun Pemkab/Pemkot harus bisa mengidentifikasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang materi muatannya berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Kedua, melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga : Pascapandemi, BukuWarung Ajak UMKM Kuatkan Pencatatan Keuangan Digital

Sementara yang ketiga, mereka juga harus menetapkan perencanaan peraturan daerah di luar propemperda dengan Keputusan DPRD.

"Dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah," tambahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.