BREAKING NEWS
 

Ketemu Mas Nadiem Sebelum Bahas Permendikbud PKS

Desy: Kami Tidak Ditunjukkan Isinya

Reporter & Editor :
ACHMAD ALI FUTHUHIN
Jumat, 26 November 2021 07:00 WIB
Anggota Komisi X DPR Desy Ratnasari. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah juga mempertanyakan konteks penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Sebab aturan ini hanya dalam lingkup perguruan tinggi. Padahal sejatinya konteks dan substansi Permendikbud ini harusnya menyasar semua jalur dan jenjang pendidikan, baik formal maupun non formal, dan juga jenjang SD, hingga SMA/SMK.

Oleh karena itu, dia berharap agar Permendikbud ini baiknya dicabut dulu. “Sekalian kita membuat aturan yang lebih baik, lebih komprehensif dan mendengarkan aspirasi masyarakat di antaranya aspirasi pewakilan ormas islam dan lainnya,” katanya.

Baca juga : Herman Herry: Saya Junjung Tinggi Loyalitas Penugasan Partai

Selain itu, Ferdiansyah mencermati Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini tidak mencerminkan dan mengacu kepada aturan-aturan yang di atasnya. Dan yang tidak kalah pentingnya, permen yang diberlakukan adalah betul-betul mencerminkan kepastian dalam hukum.

“Jadi kalau pakai kata-kata seperti pakai tanpa persetujuan, kalau disetujui berarti tidak ada masalah. Inilah yang menimbulkan gejolak di masyarakat yang perlu diklarifikasi,” katanya.

Baca juga : DPR Desak Kemendagri Tertibkan Ormas Kerap Terlibat Bentrokan

Dia pun berharap Menteri Nadiem segera mengambil tindakan untuk menghentikan polemik ini. Adapun masukan Fraksi Golkar, sebaiknya permendikbudristek ini dicabut dahulu dan dibuat lebih komprehensif. Permen yang dibuat harus selaras dengan aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang.

“Nampaknya perlu dikaji kembali karena ada beberapa hal menurut hemat kami memang kurang pas dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” tambah dia. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense