Dark/Light Mode

BPN Terus Bagikan Sertifikat Gratis, DPR Happy

Selasa, 16 November 2021 15:50 WIB
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terus menyerahkan sertifikat tanah secara gratis untuk masyarakat. Termasuk di Sumatera Barat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.

"Program sertifikasi tanah melalui PTSL ini merupakan terobosan positif dalam mendorong akselerasi program pendaftaran tanah bagi masyarakat," kata Guspardi, dalam keterangannya yang diterima RM.id, Selasa (16/11).

Baca juga : ASN Kementan Ketahuan Pakai Seragam Organisasi Sayap NasDem, DPR Geram

Sabtu (13/11), Kementerian ATR/BPN menyerahkan 100 sertifikat tanah ke masyarakat Sumatera Barat, di Rocky Hotel, Bukittinggi. Rinciannya, Kota Bukittinggi sebanyak 26 bidang, Kota Payakumbuh 24 bidang, dan Kabupaten 50 Kota 50 bidang.

Berdasarkan laporan dari Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, telah diserahkan sebanyak 96.667 Peta Bidang Tanah (PBT). Angka ini mencapai 100,01 persen dari melebihi target yang dicanangkan. Sementara, untuk Sertifikat Hak atas Tanah (SHT) di Sumbar, per 13 November 2021, telah diselesaikan 264.434 bidang (91,4 persen) dari target 289.200 bidang.

Baca juga : Junimart Desak Pemda Jangan Abaikan Potensi Bencana

"Tentunya, kita juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat dengan pencapaian yang telah terealisasi dengan baik," ujar politisi PAN itu.

Dia menjelaskan, permasalahan tanah merupakan persoalan yang sangat sensitif karena menyangkut rakyat. Sebab, sertifikat tanah hak milik menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan diserahkannya sertifikat melalui program PTSL, dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat karena telah memiliki bukti sah kepemilikan atas tanah, dan menghindari terjadinya konflik/sengketa tanah.

Baca juga : Soal Dana Cadangan PEN, Ini Saran Komisi XI DPR

"Selain itu, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikannya sebagai modal untuk pendampingan usaha yang berdaya, dan berhasil guna bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang ada pada program PTSL untuk segera mendaftarkan tanah yang belum mempunyai sertifikat. "Karena program ini proses pengeluaran sertifikatnya cepat dan biayanya pun hanya untuk administrasi paling tinggi Rp 150 ribu saja," ucap Guspardi. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.