Sebelumnya
Seperti diketahui, DPR sebelumnya menargetkan revisi RUU Migas bisa terealisasi pada akhir 2022. Revisi beleid ini akan dikejar bersamaan dengan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT). RUU Migas sebelumnya tercatat masuk Prolegnas prioritas pada 2018.
Baca juga : MPR: Cegah Radikalisme, Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Namun, RUU itu terbengkalai karena terbentur pandemi Covid-19. Setidaknya ada tiga poin krusial dalam revisi tersebut, yakni mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang dikabarkan akan menggantikan peran SKK Migas, contract regime dan hak partisipasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengelola blok migas dengan skema Participating Interest (PI) sebesar 10 persen. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.