Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Revisi UU Ciptaker

Mahfud Akan Gercep

Selasa, 30 November 2021 07:20 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menghormati dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Bersama DPR, pemerintah akan merevisi UU Ciptaker sesuai dengan putusan MK. Bakal selesai dalam 2 tahun? Kata Menko Polhukam, Mahfud MD, pemerintah akan gercep alias gerak cepat.

Pemerintah secara resmi menyampaikan sikapnya terkait putusan MK yang menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam 2 tahun. Sikap ini disampaikan pemerintah, usai sejumlah menteri menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Mereka yang hadir adalah Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretariat Negara, Pratikno. Para menteri ini menggelar rapat terbatas bersama Jokowi untuk menentukan sikap yang bakal diambil usai putusan MK tersebut.

Baca juga : Oposisi Langsung Berisik

Usai pertemuan, Jokowi yang mengenakan kemeja putih, melakukan konferensi pers secara virtual. Luhut dan Airlangga berdiri persis di belakang Jokowi. Sedangkan di bagian kiri dan kanan, berdiri Pratikno dan Mahfud yang mengenakan batik berwarna putih kemerah-merahan.

Di awal keterangannya, Jokowi menegaskan, pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Meskipun UU Ciptaker dianggap cacat formil, sesuai putusan MK, kata Jokowi, UU Ciptaker tetap berlaku. Sebab, dalam putusannya, MK tidak menyebut 1 pasal pun di dalam UU Ciptaker yang dianggap inkonstitusional dan dinyatakan batal.

“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini, masih tetap berlaku,” kata Jokowi.

Baca juga : Prof Yusril Usul Ada Menteri Baru, Setuju?

Dia meminta kepada para pelaku usaha dan investor tenang. Investasi mereka aman. Pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia. “Investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” ujar mantan Wali Kota Solo itu.

Terkait batas waktu yang diberikan MK, Jokowi meminta para pembantunya untuk segera bergerak. Revisi sebagaimana putusan MK terhadap UU Ciptaker harus kelar dalam waktu 2 tahun. “Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ungkap dia.

Usai Jokowi bicara, giliran para menteri yang memberikan penjelasan. Mahfud tampil duluan. Menurut Mahfud, pemerintah menargetkan revisi UU Ciptaker bakal kelar sebelum 2 tahun. “Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai,” kata Mahfud,.

Baca juga : Teologi Sperma, Darah Dan Air

Seperti Jokowi, Mahfud menjamin soal investasi yang sudah masuk dan akan ditanam, aman dalam dua tahun ke depan, serta memiliki kepastian hukum. Kok bisa? Ini mengacu pada putusan MK yang menyebut, UU Ciptaker berlaku hingga 2 tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.