Sebelumnya
Ia juga mendesak OJK sebagai regulator segera membuat kebijakan untuk mengakomodir perdagangan Kripto di Indonesia. Apalagi sejumlah negara di dunia sudah mengakui mata uang digital Kripto, sehingga aset berharga.
Baca juga : Dongkrak Ekonomi, Pemerintah Terus Tingkatkan Penyaluran KUR Bagi UMKM
“Gerak ekonomi dunia saat ini bergerak arah digital, OJK sebagai regulator yang mengatur indutri keuangan di Indonesia, mestinya bisa membaca itu dan segera membuat kebijakan bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global dan perkembangan teknologi informasi,” terangnya.
Baca juga : Anggota DPRD Banten Dorong Masyarakat Gunakan BBM Oktan Tinggi
Fauzi mengungkapkan beberapa negara pun telah membuat aturan yang mengizinkan bitcoin untuk digunakan sebagai mata uang.
Baca juga : NFT Lagi Ngetren, Jangan Sampai Pemerintah Kehilangan Kesempatan
Beberapa negara yang melegalkan bitcoin untuk investasi antara lain Amerika Serikat, Kanada, Australia, Uni Eropa, jadi beberapa negara di Uni Eropa, melalui European Court of Justice (ECJ) sudah mengatur mengenai pembelian dan penjualan mata uang kripto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.