Dark/Light Mode

Anggota Komisi VI DPR Sondang Tampubolon

NFT Lagi Ngetren, Jangan Sampai Pemerintah Kehilangan Kesempatan

Sabtu, 26 Februari 2022 19:40 WIB
Anggota Komisi VI DPR Sondang Tampubolon NFT Lagi Ngetren, Jangan Sampai Pemerintah Kehilangan Kesempatan

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR Sondang Tampubolon mengingatkan masyarakat, agar senantiasa berhati-hati dalam menyikapi fenomena investasi di non fungible token (NFT). Mengingat hingga saat ini, belum ada regulasi yang khusus mengatur transaksi NFT yang menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency) ethereum di Indonesia. 

Mata uang kripto yang digunakan dalam regulasi kita adalah kripto sebagai komoditi, yang diatur oleh Bappebti. Namun dalam transaksi NFT, kripto dijadikan sebagai alat pembayaran.

"Ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku, Karena di seluruh wilayah NKRI, alat pembayaran yang sah dan diakui UUD 1945 Pasal 23b adalah mata uang rupiah. Jadi, NFT ini belum ada payung hukumnya. Sehingga, NFT rentan dijadikan sebagai sarana investasi yang ilegal," ujar Sondang dalam diskusi buku, NFT dan Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual dan Regulasi yang digelar secara virtual, Sabtu (26/2).

Baca juga : BP Jamsostek Siap Layani Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

"Bahkan, banyak omongan di warung kopi, yang menyebut NFT bisa dijadikan alat pencucian uang lintas negara," imbuh politisi PDIP ini.

Sondang juga mengingatkan masyarakat, soal potensi penyalahgunaan data diri yang diposting di NFT. Misalnya, foto selfie dengan KTP yang diperdagangkan sebagai NFT. 

Hal-hal seperti ini, menurutnya, harus mendapat perhatian negara. Jangan sampai negara dirugikan. Karena perputaran uang di dunia riil, bisa jadi tidak ada lagi. 

Baca juga : Cegah Spekulan Tanah Di IKN, Pemerintah Siapkan PP Pertanahan

"Kalau China, saat ini seedang mengembangkan metaverse-nya sendiri. Amerika sudah punya market yang jelas. Apalagi, sekarang Facebook sedang mengembangkan metaverse, yang katanya akan menghipnotis orang ke sana. Di Afrika, 1 dari 3 orang punya bitcoin karena warga negaranya tidak percaya dengan mata uangnya sendiri, yang nilainya sangat fluktuatif. Inflasinya sangat tinggi. Sehingga, mereka memilih berinvestasi di Bitcoin," papar Sondang.

Lantas bagaimana dengan Indonesia?

"Ini kelemahan kita selalu. Kita selalu terlambat untuk mengatur hal-hal seperti ini. Misalnya, e-commerce. Sehingga, negara kehilangan kesempatan atau lost opportunity dari volume transaksi e-commerce, pajak dan sebagainya. Karena itu, pemerintah harus segera mengatur dengan seksama. Jangan sampai negara kehilangan kesempatan. Apalagi, dari pajak," beber Sondang.

Baca juga : Publik Senang Capres Jebolan Pemerintah, Airlangga Banyak Dipilih

"Karena in the future, bisa saja kita transaksi beli riil aset seperti tanah, mobil dan segal macam dengan mata uang kripto. Kalo nggak diatur, negara rugi. Nggak dapat apa-apa dari hal ini," tegasnya.

NFT, aset digital yang bukti kepemilikannya dapat dibeli dengan mata uang kripto, dengan menggunakan teknologi blokchain. Aset digital ini dapat berbentuk beragam media. Mulai dari karya seni, klip video, musik, dan sebagainya.

NFT juga umumnya muncul dalam format digital, seperti Joint Photographic Experts Group (JPEG), Portable Network Graphics (PNG), Graphics Interchange Format (GIF), dan lainnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.