BREAKING NEWS
 

Cukai Rokok Naik 10 Persen

Perusahaan Kurangi Produksi, Petani Tembakau Terpuruk...

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Minggu, 6 November 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
Padahal, UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 5 Ayat (4) menyebutkan, penentuan be­saran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kon­disi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.

Misbakhun juga menunjuk salah satu keputusan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Pemerintah pada 26 September 2022. Rapat me­mandatkan Komisi XI DPR untuk membahas kenaikan tarif cukai dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR 29 September 2022.

Baca juga : Moeldoko Minta 40 Persen Belanja K/L Untuk Produk Dalam Negeri

Dengan itu, Misbakhun men­duga, keputusan Pemerintah mengumumkan kenaikan CHT sebesar 10 persen pada Kamis (03/11) merupakan keputusan sepihak. Karena itu, Komisi XI DPR dengan kewenangan­nya akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk meminta keterangan perihal kenaikan tarif CHT tersebut.

Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menga­takan, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok guna mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. Ia berharap, kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjang­kauan rokok di masyarakat.

Baca juga : Peringati Hari Sumpah Pemuda, Perusahaan Ini Canangkan Program Duta Belajar Okky

“Pada tahun-tahun sebelum­nya, kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan ter­hadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucap Sri Mulyani.

Dalam penetapan CHT, Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbang­kan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen. Ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense