BREAKING NEWS
 

Cukai Rokok Naik 10 Persen

Perusahaan Kurangi Produksi, Petani Tembakau Terpuruk...

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Minggu, 6 November 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan ini untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun me­nilai, kenaikan cukai sebesar 10 persen merupakan pukulan telak bagi petani tembakau. Pasalnya, sudah 4 tahun berturut-turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja. Bahkan, petani terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok baik harga dan terlambatnya penyerapan.

Baca juga : Moeldoko Minta 40 Persen Belanja K/L Untuk Produk Dalam Negeri

“Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau. Dan, tidak pernah mempedu­likan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT),” ujar Misbakhun dalam keterangan­nya, kemarin.

Dalam 3 tahun terakhir, lan­jutnya, kenaikan cukai cukup eksesif. Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, dan tahun 2022 naik 12 persen. Kenaikan ini malah merontokkan ekonomi petani.

Baca juga : Peringati Hari Sumpah Pemuda, Perusahaan Ini Canangkan Program Duta Belajar Okky

Misbakhun menjelaskan, tingginya tarif CHT membuat perusahaan mengurangi produksi yang secara tidak lang­sung, mengurangi pembelian bahan baku. “Padahal, 95 persen tembakau yang dihasilkan petani untuk bahan baku rokok,” sebut politikus Golkar ini.

Dia melihat, kondisi saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global. Kondisi ini tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli termasuk terhadap produk tembakau. “Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi,” sebut dia.

Adsense

Baca juga : Raih 4,5 Persen Di Survei Litbang Kompas, Perindo Yakin Tembus Senayan

Misbakhun menilai, keputu­san Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai 10 persen tahun 2023 dan 2024 merupa­kan upaya fait accompli atau ketentuan yang harus diterima. Pemerintah tak melibatkan DPR untuk merumuskan kenaikan tarif cukai.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense