BREAKING NEWS
 

Rektor UIN Jakarta Kok Dipilih Menteri Agama

Senayan: Sebaiknya Melalui Senat Kampus

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Kamis, 17 November 2022 07:55 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
Sementara, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, pemilihan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta oleh Menag bertujuan untuk meminimalisir politisasi di kampus. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, sering terjadi politisasi dalam pemilihan rektor. Bahkan, tidak jarang hal itu memunculkan lubang perpecahan.

Padahal, kampus adalah lem­baga akademik, bukan lem­baga politik. “Saya melihat PMA 68/2015 dalam semangat mengembalikan kampus sebagai civitas akademika, bukan civitas politika,” kata Ramdhani dalam keterangan persnya, kemarin.

Baca juga : Pegadaian-ISEI Jakarta Ajak Mahasiswa Berwirausaha Melalui HOKI

Dia menjelaskan, pemi­lihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dilakukan melalui tiga tahapan yang me­libatkan kampus dan Menag. Tahap pertama adalah penilaian administrasi dan kualitatif. Tahap ini dilaksanakan oleh senat PTK. Hasil dari proses yang berlang­sung di senat, kemudian dikirim ke Kemenag.

“Jadi pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senatlah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor,” jelasnya.

Baca juga : Wujudkan Resolusi Jihad Fii Sabilillah Dengan Sebarkan Moderasi Beragama

Tahap kedua adalah fit and proper test. Tahap ini dilakukan Komisi seleksi (Komsel) untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar. Selanjutnya, hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan ke Menag.

Komsel beranggotakan tujuh orang yang memiliki integri­tas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi. Ada juga unsur birokrasi Kemenag. Anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus, dan seluruhnya adalah Guru Besar.

Baca juga : Yandri Harap Pemerintah Selesaikan Masalah Tenaga Honorer

“Jadi Komsel tentu bukan orang sembarangan. Mereka diberi tanggung jawab untuk memilih tiga orang dari calon yang sebelumnya diseleksi Senat PTK,” kata Dhani.

Terakhir, Menag akan memi­lih satu dari tiga nama yang diusulkan Komsel. Dengan fakta tersebut, PMA 68 tahun 2015 menempatkan Menag pada ujung proses. Sebab, seleksi awal dilakukan Senat PTK, lalu diuji Komsel, baru pada akhir proses, Menag diberi kewenangan menetapkan satu dari tiga pilihan Komsel. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense