Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ikuti Surat Edaran Menteri Agama
Polda Metro Larang Warga Jakarta Dan Sekitarnya Takbir Keliling
Minggu, 1 Mei 2022 13:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya melarang masyarakat Jakarta dan sekitarnya menggelar takbir keliling jelang Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol Endra Zulpan mengatakan, larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Takbir Keliling.
Baca juga : Kapolda Jabar Imbau Warga Tak Konvoi Dan Takbiran Keliling
"Isi poinnya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling mengingat situasi masih pandemi Covid-19," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).
Kata Zulpan, takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan warga dan pelanggaran protokol kesehatan sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19.
Baca juga : DKI Larang Warga Bakar Petasan Pada Malam Takbiran
"Kita imbau masyarakat untuk menaati dan mengikuti aturan norma hukum yang telah diberikan oleh Pemerintah," sambungnya.
Selain Surat Edaran dari Kementerian Agama, Zulpan juga menyebut, larangan takbir keliling juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok untuk seluruh warga yang berada di Depok agar tidak melaksanakan takbir keliling.
Baca juga : Bawaslu Jatim Larang ASN Gunakan Fasilitas Negara
"Pemkot Depok sudah mengeluarkan surat edaran yang menidakan takbir keliling untuk wilayah hukum Depok," pungkas Zulpan. (MRA)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya