BREAKING NEWS
 

Terima Kepala Desa Purbalingga

Ketua MPR Dorong Revisi UU Desa Segera Diselesaikan

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 20 Januari 2023 20:51 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima perwakilan kepala desa Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Jumat (20/1). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung perjuangan para kepala desa terkait revisi terbatas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya pada Pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari saat ini 6 tahun dengan masa jabatan maksimal 3 periode menjadi 9 tahun dengan masa jabatan maksimal 2 periode.

Revisi UU Desa sudah masuk Prolegnas DPR 2019-2024, dan segera masuk Prolegnas Prioritas 2023. Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang, prosesnya tidak akan sulit, karena parlemen pada dasarnya sudah setuju, Presiden Jokowi dikabarkan juga sudah setuju.

Baca juga : Terima Perwakilan Kepala Desa, Ketua MPR Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades

"Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut tidak akan mengubah ketentuan tentang masa jabatan Perangkat Desa. Masa jabatan mereka tetap sampai usia 60 tahun, sesuai Pasal 53. Karena itu, para perangkat desa tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa bekerja melayani masyarakat desa," ujar Bamsoet, usai menerima perwakilan kepala desa Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Jumat (20/1).

Adsense

Para kepala desa Kabupaten Purbalingga yang hadir antara lain Kepala Desa Losari Harwanto, Kepala Desa Karangtalun Heru Catur Wibowo, dan Kepala Desa Onje Mugi Ari Purwono.

Baca juga : Terima Abpednas, Ketua MPR Dorong Optimalisasi Pembangunan Desa

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, dirinya juga mendorong agar pada saat kepala desa dan perangkat desa tidak lagi menjabat, BPJS mereka tetap dibayarkan oleh negara. Sehingga ketika pensiun di usia 60 tahun, mereka bisa tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai.

"Ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap kerja keras mereka. Mengingat mereka telah bekerja 24 jam melayani masyarakat desa, khususnya dalam mengawal anggaran desa untuk kemakmuran masyarakat desa. Selain itu, berbagai permasalahan bangsa, sebagian besarnya terdapat di desa dan diatasi oleh kepala desa serta perangkat desa," jelas Bamsoet.

Baca juga : Christina Aryani: Hadapi Dinamika Politik Papua, DPR Dorong Upaya Damai

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, pada 2023 ini, parlemen dan pemerintah sudah menganggarkan Dana Desa lebih dari Rp 70 triliun yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 kabupaten/kota. Dengan demikian, setiap desa bisa mendapatkan Rp 1 miliar lebih per tahunnya.

"Terkait pengelolaannya, kepala desa dan perangkat desa tidak perlu khawatir menghadapi masalah hukum. Sebagaimana sering disampaikan Presiden Joko Widodo, pembangunan nasional harus dimulai dari pembangunan di pedesaan. Para kepala desa merupakan ujung tombaknya. Jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Karenanya pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense