Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Perwakilan Kepala Desa

Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Kamis, 1 Desember 2022 13:52 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (berbatik) menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Kamis (1/12). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (berbatik) menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Kamis (1/12). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari saat ini enam tahun menjadi sembilan tahun. Dukungan tersebut juga sejalan dengan pendapat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyatakan masa kerja kepala desa sebaiknya tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun.

"Perpanjangan masa jabatan tersebut salah satunya agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pilkades. Karena berdasarkan kajian Kementerian Desa dan PDTT, dari 6 tahun masa jabatan kepala desa, 2 tahun pertama biasanya digunakan untuk menyelesaikan konflik, 2 tahun berikutnya persiapan Pilkades mendatang, sehingga kerja efektif kepala desa hanya 2 tahun," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Kamis (1/12).

Baca juga : Bamsoet Tegaskan Pentingnya Membangun Wawasan Kebangsaan

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, selain perpanjangan masa jabatan kepala desa, dirinya juga menerima berbagai aspirasi lainnya dari para kepala desa seputar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, yang diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015. Beberapa aspirasi tersebut antara lain tentang syarat domisili calon kepada daerah dan perangkat desa, penggunaan dana desa, persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, serta berbagai aspirasi lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, BUMDes, dan perangkat desa lainnya.

Menurut Bamsoet, revisi UU Desa harus ditujukan untuk penguatan desa. Mengingat dalam APBN 2023, Pemerintah dan DPR telah mengalokasikan Dana Desa mencapai Rp 70 triliun, yang dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota. Dengan arah kebijakan penggunaan dana desa antara lain untuk program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa, dana operasional pemerintahan desa, dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.

Baca juga : Hari Guru Nasional Ke-77, Trakindo Dukung Penguatan Pendidikan Berkelanjutan

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, secara keseluruhan, sejak pertama kali disalurkan pada 2015 hingga di 2022, jumlah Dana Desa yang tersalurkan ke masyarakat sudah mencapai sekitar Rp 400,1 triliun  Antara lain digunakan untuk membangun 227.000 kilometer jalan desa, 4.500 embung, 71.000 unit irigasi, 1,3 juta meter jembatan, 10.300 pasar desa, 57.200 Bumdes, 6.100 tambat perahu dan 62.500 penahan tanah.

"Pengelolaan dana desa secara tepat sasaran dan tepat guna, misalnya melalui BUMDes, bisa mendorong percepatan Indonesia keluar dari garis kemiskinan ekstrem. Mengingat dari persentase penduduk miskin Indonesia yang mencapai 10,14 persen atau sebanyak 27,54 juta orang, persentase penduduk miskin di perkotaan hanya 7,89 persen. Sedangkan di pedesaan mencapai 13,10 persen. Pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2021 sebanyak 35 Kabupaten/kota untuk 8.263 desa. Tahun 2022 ditargetkan di 138 kabupaten/kota pada 29.632 desa dan tahun 2023 bakal dilaksanakan pada 261 kabupaten/kota untuk 37.523 desa," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.