RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Siti Nurizka Puteri Jaya mendukung rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan dana restitusi bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penegakan dan pelayanan hukum sudah selayaknya diberikan kepada para korban.
Siti menilai, TPKS ini tindakan keji dan biadab yang berdampak besar pada korban, khususnya perempuan dan anak. Undang-Undang TPKS telah membuat langah maju dengan membuka kesempatan bagi korban mendapatkan keadilan dan haknya.
“Saya sangat setuju LPSK mengusulkan mekanisme dan pengaturan dana bantuan bagi korban dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang dana bantuan korban,” katanya dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama LPSK dan Komnas HAM di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.
Baca juga : DPR Tolak Pejabat Sementara
Dalam kesempatan tersebut, Siti juga menaruh harapan besar program Sahabat Saksi dan Korban yang tengah dibentuk LPSK. Program ini disarankan dapat dibentuk di daerah pemilihannya Sumatera Selatan (Sumsel). Alokasi anggaran yang digelontorkan LPSK untuk kegiatan ini sebesar Rp 12,3 miliar di tahun 2024.
“Jika sudah ada (Sahabat Saksi dan Korban) ini luar biasa dan saya dukung anggarannya. Apalagi di dapil saya ini tidak sedikit korban justru mengalami kriminalisasi. Untuk itu, kiranya peran LPSK dapat lebih berkembang di Sumsel,” harap dia.
Kepala LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pagu indikatif LPSK tahun 2024 sebesar Rp 277,8 miliar. Nilai tersebut mengalami penurunan Rp 15,8 miliar atau 5,72 persen dibanding total pagu anggaran LPSK tahun 2023 sebesar Rp 293,7 miliar.
Baca juga : TNI AL Pastikan, Kebakaran KRI Teluk Hading-138 Tak Renggut Korban Jiwa
Hasto menjelaskan, pagu indikatif tersebut akan dialokasikan untuk mendukung tugas pelaksanaan LPSK melalui dua program. Pertama, program penegakan dan pelayanan hukum dengan alokasi anggaran Rp 173,3 miliar atau 62,4 persen dari total anggaran dan dukungan manajemen sebesar Rp 104,4 miliar.
Untuk program penegakan dan pelayan hukum ini, sambung Hasto, alokasi sebesar Rp 173 miliar untuk mencapai dua sasaran kegiatan. Pertama, terselenggarannya penerimaan dan penelaahan permohonan dan perlindungan saksi dan korban yang berkualitas denagn alokasi Rp 21,8 miliar.
“Kedua, terpenuhinya hak saksi dan korban sesuai peraturan perundang-undangan dengan alokasi Rp 151,4 miliar,” ujarnya.
Baca juga : Ratusan Nelayan Kabupaten Pangandaran Sepakat Dukung Ganjar Presiden 2024
Hasto menjelaskan, penerimaan dan penelaahan permohonan dan perlindungan ini akan dilaksanakan dengan tiga layanan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.