Sebelumnya
Anggota Fraksi Demokrat ini lalu mempertanyakan alasan Haridi Hasan yang setuju Hakim MK membuat putusan yang sifatnya Ultra Petita. Sebab, putusan tersebut oleh Hakim justru mengabulkan yang tidak diminta oleh pihak pemohon.
“Jadi, meskipun saya tidak minta, Hakim MK boleh mengabulkan yang saya tidak minta. Kalau demikian, yang terhormat (calon) Hakim MK, Bapak itu mengabulkan permintaan siapa?” sergah pria yang akrab disapa BKH ini.
Baca juga : Penguatan Aparat dan Kelembagaan Dukung Desa Maju dan Mandiri
Benny mengingatkan, tugas Hakim MK adalah mengabulkan atau menolak apa yang diminta oleh pemohon.
“Tapi ini tidak diminta, tapi dikabulkan. Ini gimana ceritanya? Ada apa? Apakah jangan-jangan ada genderuwo yang minta Bapak kabulkan. Siapa yang minta?” tanya dia.
Baca juga : Kemenkes Genjot Layanan Kesehatan Di Wilayah Terpencil Dengan RS Terapung
Atas pertanyaan tersebut, Haridi Hasan mengatakan, Hakim MK boleh membuat keputusan yang bersifat ultra petita. Tapi harus didasari dengan alasan kuat, demi keadilan.
“Jadi yang tidak diminta diberikan itu demi keadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Baca juga : BPBD Kuningan Pastikan Kebakaran Di Gunung Ciremai Sudah Padam
Hasan menuturkan, putusan MK yang bersifat ultra petita ini sebenarnya sudah pernah terjadi ketika MK memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam perkara itu, pemohon hanya meminta pengujian materi hanya di beberapa pasal saja. Namun MK dalam putusannya justru membatalkan seluruh pasal-pasalnya dengan alasan bahwa pasal-pasal yang diminta pengujiannya itu merupakan jantung dari undang-undang tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.