BREAKING NEWS
 

Uji Kepatutan Dan Kelayakan Di Komisi III

Arsul Sani Terpilih Menjadi Hakim MK

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 27 September 2023 07:10 WIB
Calon Hakim Konstitusi yang juga anggota DPR Arsul Sani menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Anggota Fraksi Demokrat ini lalu mempertanyakan alasan Haridi Hasan yang setuju Hakim MK membuat putusan yang sifatnya Ultra Petita. Sebab, pu­tusan tersebut oleh Hakim justru mengabulkan yang tidak diminta oleh pihak pemohon.

“Jadi, meskipun saya tidak minta, Hakim MK boleh meng­abulkan yang saya tidak minta. Kalau demikian, yang terhor­mat (calon) Hakim MK, Bapak itu mengabulkan permintaan siapa?” sergah pria yang akrab disapa BKH ini.

Adsense

Baca juga : Penguatan Aparat dan Kelembagaan Dukung Desa Maju dan Mandiri

Benny mengingatkan, tugas Hakim MK adalah mengabulkan atau menolak apa yang diminta oleh pemohon.

“Tapi ini tidak diminta, tapi dikabulkan. Ini gimana cerit­anya? Ada apa? Apakah jangan-jangan ada genderuwo yang minta Bapak kabulkan. Siapa yang minta?” tanya dia.

Baca juga : Kemenkes Genjot Layanan Kesehatan Di Wilayah Terpencil Dengan RS Terapung

Atas pertanyaan tersebut, Haridi Hasan mengatakan, Ha­kim MK boleh membuat kepu­tusan yang bersifat ultra petita. Tapi harus didasari dengan ala­san kuat, demi keadilan.

“Jadi yang tidak diminta di­berikan itu demi keadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Baca juga : BPBD Kuningan Pastikan Kebakaran Di Gunung Ciremai Sudah Padam

Hasan menuturkan, putusan MK yang bersifat ultra petita ini sebenarnya sudah pernah terjadi ketika MK memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Ketenag­alistrikan.

Dalam perkara itu, pemohon hanya meminta pengujian materi hanya di beberapa pasal saja. Namun MK dalam putusannya justru membatalkan seluruh pasal-pasalnya dengan alasan bahwa pasal-pasal yang dim­inta pengujiannya itu merupakan jantung dari undang-undang tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense