Sebelumnya
“(MK memutuskan) tidak berlaku mengikat lagi dari pasal itu dan seluruhnya. Itu melebihi dari yang dimohonkan. Tapi ini untuk bangsa dan negara, untuk efisiensi pengelolaan tenaga listrik di Republik ini dan itu dikabulkan oleh Hakim MK. Yang seperti ini menurut saya boleh,” tegasnya.
Setelah Haridi Hasan, Komisi III DPR kemudian melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Arsul Sani. Arsul merupakan Wakil Ketua MPR dan Wakil Ketua Umum PPP. Selanjutnya, Komisi III menggelar rapat pleno pengambilan keputusan.
Baca juga : Penguatan Aparat dan Kelembagaan Dukung Desa Maju dan Mandiri
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, dari hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap tujuh calon, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyepakati satu calon, yakni Arsul Sani.
“Jadi dari sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama, yaitu Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali, apakah dapat disetujui dan semua menyatakan menyetujui bapak Arsul Sani,” kata Adies saat membacakan hasil rapat pleno atas uji kepatutan calon Hakim MK.
Baca juga : Kemenkes Genjot Layanan Kesehatan Di Wilayah Terpencil Dengan RS Terapung
Oleh karena itu, lanjut dia, Komisi III DPR memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams adalah Arsul Sani.
“Demikian proses jalannya uji kelayakan sampai pengambilan keputusan. Alhamdulillah, semua berjalan lancar,” tutup Adies.
Baca juga : BPBD Kuningan Pastikan Kebakaran Di Gunung Ciremai Sudah Padam
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 27/9/2023 dengan judul Uji Kepatutan Dan Kelayakan Di Komisi III, Arsul Sani Terpilih Menjadi Hakim MK
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.