Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
![Guru Besar Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama. (Foto: IST) Guru Besar Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama. (Foto: IST)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah disahkan DPR tadi siang, Selasa (11/7), Undang-Undang Kesehatan jadi sorotan banyak pihak. Sebab sebelum disahkan, RUU ini sempat mendapat penolakan dari sejumlah organisasi profesi kesehatan.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait pengesahan RUU tersebut.
"Saya belum lihat dan baca UU nya, tentu tidak tepat kalau berkomentar terhadap sesuatu yang belum dibaca mendalam," ungkap Prof Tjandra dalam keterangannya, Selasa (11/7).
Baca juga : Tok! DPR Sahkan Omnibus Law RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang
Ia mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu setelah isi lengkap UU Kesehatan yang terbaru sudah bisa diakses publik secara luas. Baru kemudian ia bisa memberikan pandangannya terkait UU tersebut.
"Saya memang tidak pernah ikut dalam bentuk petisi, saya lebih memilih menulis di media massa," akunya.
Secara garis besar, Prof Tjandra menilai ada 2 kemungkinan setelah UU tersebut disahkan. "Pertama, melaksanakan Undang-Undang tersebut, dan untuk ini pasti akan perlu berbagai turunan peraturannya," tuturnya.
Baca juga : Duh, Ribuan WNI Pilih Jadi Orang Singapura
Berbagai peraturan untuk pelaksanaan Undang-Undang, menurutnya perlu dikawal secara baik agar isinya tepat dan memberikan manfaat maksimal bagi kesehatan bangsa.
Selain itu, peraturan turunan UU sangat penting dan berperan besar. Karena aturan-aturan tersebut secara langsung menjadi acuan kegiatan di lapangan sehari-hari.
"Kemungkinan kedua, sesuai dengan aturan yang ada, jika ada yang ingin menantang pasal-pasal dalam UU tersebut, dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi," tutup Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya