BREAKING NEWS
 

Bamsoet Tegaskan, MPR Periode Sekarang Tak Bisa Amandemen UUD 1945

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Kamis, 13 Juni 2024 02:32 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan, MPR periode 2019-2024 tidak bisa lagi melakukan amandemen konstitusi, mengingat masa waktu jabatan yang hanya sekitar 4 bulan lagi. Sesuai ketentuan Pasal 109 ayat 4 Peraturan MPR Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib MPR, bahwa usul amandemen tidak dapat diajukan dalam 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR. Artinya batas, waktu terakhir adalah 31 Maret 2024.

Bamsoet menerangkan, berbagai kajian tentang amandemen telah disiapkan oleh MPR 2019-2024 untuk nanti dijadikan rekomendasi kepada MPR 2024-2029. Sehingga MPR periode mendatang bisa langsung tancap gas.

"Namun harus diingat, syarat melakukan amandemen sangat ketat, sehingga membutuhkan persetujuan dari pimpinan partai politik. Satu atau dua saja partai politik yang memiliki kursi signifikan di Parlemen dan sebagian besar anggota DPD memberikan penolakan, maka amandemen sulit terealisasi," ujar Bamsoet, usai menerima berbagai kelompok elemen masyarakat, di Jakarta, Rabu (12/6).

Baca juga : Ketua MPR: Tak Ada Amandemen UUD 1945 Di Periode Ini

Hadir antara lain, Fahri Lubis (Forum Generasi Penerus NKRI), Hendra Zon (Keluarga Besar Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia), Edawati (Federasi Serikat Buruh Demokrasi Perjuangan Seluruh Indonesia), HM Ganis Lusiawan (Kedaton Majapahit Trowulan), dan Wati Imhar (Emak-Emak Aspirasi).

Adsense

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, syarat amandemen misalnya, usul perubahan pasal-pasal konstitusi diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Anggota MPR, Sidang Paripurna MPR untuk mengambil putusan amandemen dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR, Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 dari seluruh anggota MPR.

"Karena itu, harus ada kesepahaman dan kesepakatan bersama dari seluruh pimpinan partai politik untuk melakukan amandemen. MPR 2019-2024 sudah menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, dan telah mengidentifikasi bahwa ada enam aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait agenda amandemen konstitusi," jelas Bamsoet.

Baca juga : MPR Bunyikan Lagi Amandemen

Pertama, amendemen yang bersifat terbatas, perubahan hanya terkait pembentukan PPHN, sebagaimana direkomendasikan oleh MPR periode 2014-2019. Kedua, penyempurnaan terhadap UUD Tahun 1945 hasil amendemen sebelumnya. Ketiga, perubahan dan kajian menyeluruh dan mendalam terhadap UUD Tahun 1945 hasil amendemen I hingga amendemen IV.

Keempat, kembali ke UUD 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (yang di dalamnya tercantum Penjelasan). Kelima, kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian dilakukan perbaikan dan disempurnakan melalui addendum.

"Keenam, kelompok aspirasi yang menyatakan tidak diperlukan adanya amendemen konstitusi, artinya tetap pada UUD NRI Tahun 1945 yang saat ini berlaku dan diterapkan. Pilihan amandemen mana yang akan diambil, diserahkan sepenuhnya kepada MPR periode mendatang," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense