Dark/Light Mode

Bamsoet: MPR Periode 2019-2024 Tengah Siapkan Berbagai Legacy

Senin, 29 April 2024 18:10 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 sudah dan sedang mempersiapkan berbagai legacy (peninggalan). Antara lain, Forum MPR se-Dunia, Undang-Undang (UU) MPR, Pembentukan Badan Kehormatan MPR, Tata Tertib MPR yang baru, serta Bentuk Hukum dan Substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Pembentukan Forum MPR se-Dunia (Forum for World Consultative Assembly) yang diinisiasi MPR sudah terwujud dengan disetujui pembentukannya oleh 15 negara serta Parliamentary Union of the OIC Members States/PUIC (Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam/OKI) dan Muslim World League (Liga Muslim Dunia) pada Oktober 2022 lalu di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Srikandi Bantai Hong Kong

"Legacy lain yang sedang berjalan yakni mengenai kehadiran UU MPR. Sangat penting bagi lembaga keparlemenan seperti MPR, DPR, dan DPD untuk menjalankan amanat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Khususnya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (4), yang mengamanatkan bahwa kelembagaan MPR, DPR, dan DPD diatur dengan undang-undang tersendiri," ujar Ketua MPR/Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Rapat Pimpinan MPR, di Jakarta, Senin (29/4/24). Turut hadir para Wakil Ketua MPR antara lain, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara, dan Fadel Muhammad.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, pemisahan UU MPR, UU DPR, dan UU DPD sangat penting. Mengingat masing-masing lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Misalnya, lembaga permusyawaratan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, berbeda dengan DPR dan DPD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

Baca juga : Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

"Sehingga perlu ada UU MPR, UU DPR, dan UU DPD yang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Tidak seperti saat ini yang bergabung dalam UU MD3. MPR melalui Badan Pengkajian sudah menyelesaikan usulan naskah akademik dan rancangan UU MPR. Dalam waktu dekat, pimpinan MPR akan bertemu Pimpinan DPR untuk membahas pemisahan UU MD3 menjadi UU MPR, UU DPR, dan UU DPD, sebagai implementasi perintah undang-undang dasar," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Dosen Ilmu Hukum Unpad ini menerangkan, MPR juga akan menghadirkan payung hukum pembentukan Badan Kehormatan MPR melalui perubahan Tata Tertib MPR yang dilakukan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR bersama Pimpinan Fraksi, Kelompok DPD, dan Alat Kelengkapan. Rapat Gabungan juga akan membahas bentuk hukum dan substansi PPHN. Serta membahas perubahan lain dalam Tata Tertib MPR untuk merubah/menyesuaikan beberapa ketentuan.

Baca juga : Srikandi Beringin Siap Tarung

"Antara lain mengenai Kewenangan MPR untuk mengeluarkan Tap MPR (yang bersifat beschikking dan bukan regeling) untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan Keputusan KPU; Perbaikan rumusan jenis putusan dan nomenklatur penulisan putusan/keputusan pada pasal 99 dan 100 Tata Tertib MPR; serta penyelenggaraan sidang tahunan MPR untuk memfasilitasi penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara secara langsung," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.