BREAKING NEWS
 

Senator Papua Barat Heran

Belum Ditetapkan KPU, La Nyalla Cs Sudah Deklarasi Paket Pimpinan DPD

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Senin, 24 Juni 2024 19:28 WIB
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Lebih lanjut, Pimpinan Komite I DPD RI ini menegaskan kembali kedudukan hukum anggota DPD RI sesuai putusan MK. Ia menyebutkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 telah menegaskan mengenai status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih memang belum melekat pada hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan.

"Nah, perlu diingat bersama bahwa ada legitimasi secara hukum formal mengenai kedudukan hukum semua anggota DPD, yang didasarkan pada Keputusan KPU tentang calon terpilih, Keppres RI terkait pelantikan. Inilah yang melegitimasi kedudukan hukum serta hak dan kewajiban bagi setiap anggota DPD RI," tegas Filep.

Senator Filep juga menyebutkan indikasi yang merujuk pelanggaran etis terkait deklarasi paket pimpinan ini lantaran hingga saat ini belum ada penetapan.

Baca juga : Sopir Angkot Jadi Sasaran Keji KKB Di Paniai, Jenazah Dievakuasi ke Timika

Diterangkan, dalam teori Etika Kantian, yang dipelopori Immanuel Kant, penekanan sisi etis terletak pada etika yang peduli pada bukan apa yang kita lakukan, melainkan apa yang harus kita lakukan.

Artinya, harus ada hubungan erat antara kepatuhan (dutifulness) dan keinginan luhur (good will). Dalam peristiwa deklarasi ini, tentu dipertanyakan apakah ada kepatuhan terhadap aturan dan apakah benar kepatuhan itu diikuti oleh niat baik atau keinginan yang luhur?

"Jangan sampai ini mengikuti ambisi saja. Maka menjadi penting di sini dalam Etika Kantian adalah hasil dari suatu keadaan bukanlah tujuan utama, melainkan aturan yang melatar belakangi tindakan adalah hal yang paling penting," sebutnya.

Baca juga : Stafsus SYL Minta Pejabat Kementan Siapkan Rp 1,9 M Danai Paket Sembako

Ditegaskan, sampai saat ini KPU belum menetapkan calon DPD terpilih. Karena KPU saat ini masih menindaklanjuti Putusan MK atas PHPU Legislatif kurang lebih ada 44 perkara yang dikabulkan sebagian ataupun sepenuhnya.

Oleh sebab itu, dia meminta agar Badan Kehormatan memantau dan memeriksa deklarasi ini. Sebab, ada indikasi dugaan pelanggaran etika, terutama jika ada ajakan dari anggota DPD RI kepada calon anggota terpilih DPD RI untuk ikut dalam deklarasi ini.

"Harapannya adalah bahwa calon pimpinan DPD RI harus patuh terhadap hukum dan etik, dan sebagai teladan bagi calon-calon anggota DPD RI terpilih, bukan sebaliknya," pungkas Filep.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense