RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 melakukan deklarasi paket pimpinan untuk pemilihan pimpinan DPD RI pada 1 Oktober 2024 mendatang.
Deklarasi tersebut mendukung empat orang sebagai pimpinan DPD RI periode 2024-2029, yakni La Nyalla Mattalitti sebagai ketua, kemudian Nono Sampono, Tamsil Linrung dan Elviana masing-masing sebagai wakil ketua.
Acara deklarasi ini dihadiri beberapa tokoh nasional, di antaranya Wakil Presiden ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Mantan Anggota DPD yang kini Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz, dan Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Sementara, Anggota DPD Dapil Jawa Barat terpilih yang juga komedian Alfiansyah Komeng didapuk menjadi pembawa acara.
Baca juga : Sopir Angkot Jadi Sasaran Keji KKB Di Paniai, Jenazah Dievakuasi ke Timika
Menyikapi deklarasi paket pimpinan DPD RI ini, Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menyampaikan selamat dan sukses atas deklarasi ini. Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus dikoreksi, untuk direnungkan dan dievaluasi atas nama DPD RI.
"Pertama, apakah ada dasar hukum soal sistem paket pimpinan untuk pemilihan pimpinan DPD RI Periode 2024-2029? Sepanjang pengetahuan saya, Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPD RI, tidak pernah menyebutkan konsep ‘paket’ pimpinan," ujar Filep dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
Filep menerangkan, konsep paket pemilihan pimpinan DPD RI memang telah diatur dalam rancangan perubahan Tatib yang telah dikerjakan oleh Pansus Tatib maupun Timja Tatib.
"Akan tetapi, rancangan ini belum dapat dijadikan sebagai dasar hukum melakukan segala aktivitas termasuk deklarasi pimpinan DPD RI dengan sistem paket," sambungnya.
Baca juga : Stafsus SYL Minta Pejabat Kementan Siapkan Rp 1,9 M Danai Paket Sembako
Tak hanya itu, Filep menekankan perihal keputusan DPD RI khususnya menyangkut mekanisme Pemilihan Pimpinan DPD RI. Ia mengingatkan bahwa Pasal 46 ayat (1) Tatib menegaskan bahwa susunan Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.
Diterangkan, kolektif kolegial itu bukan paketan, karena harus memperhatikan keterwakilan wilayah di Pasal 48, ada bakal calon dari sub-sub wilayah diatur dalam Pasal 50, yang mendapatkan minimal dukungan dari 7 anggota yang berasal dari 5 provinsi yang berbeda di sub wilayah tersebut termuat dalam Pasal 51.
Meskipun ada perubahan keputusan DPD RI terkait perubahan Tatib, masih ada lagi penerimaan dalam Sidang Paripurna terkait hasil kerja Pansus dan Timja Tatib, baru kemudian disahkan dalam peraturan DPD RI.
Pada saat itulah baru secara otomaris pula semua anggota wajib patuh melaksanakannya, termasuk sistem paket.
Baca juga : Sambut Prabowo Pakai Karpet Merah, Paloh: Sahabat Sudah Jadi Presiden
"Jadi, memunculkan paket pimpinan dalam deklarasi boleh jadi merupakan penyimpangan Tatib DPD RI yang sudah seharusnya dihargai, dihormati, dan dilaksanakan oleh semua anggota," kata Filep lagi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.