RM.id Rakyat Merdeka - DPR segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Keputusan revisi ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Dalam rapat tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
UU DKJ sebenarnya baru seumur jagung. UU itu disahkan DPR dalam Rapat Paripurna 28 Maret 2024. Sejauh ini, UU DKJ juga belum dilaksanakan, karena Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.
Meski demikian, DPR merasa perlu untuk menyempurnakan UU DKJ, salah satunya untuk menghilangkan kerancuan hasil Pilkada Jakarta 2024. "Kami menilai diperlukan revisi terhadap Undang-Undang Provinsi DKJ," kata anggota Baleg Ahmad Irawan, saat membacakan pandangan mini Fraksi RUU DKJ, dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Selasa (12/11/2024).
Baca juga : DPR Siap Bahas RUU Naker
Menurut Irawan, revisi tersebut antara lain meliputi Pasal 70 dan Pasal 71 untuk disisipkan empat pasal, yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D. Pasal 70A berbunyi: Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKJ.
Berikutnya, Pasal 70B: Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi DKI untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPRD Provinsi DKJ.
Pasal 70C: Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Anggota DPR hasil Pemilihan Umum Anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPR daerah pemilihan Provinsi DKJ.
Baca juga : Kecakapan Literasi Berkorelasi dengan Kemakmuran Masyarakat
Pasal 70D: Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Anggota DPD hasil Pemilihan Umum Anggota DPD daerah pemilihan DKI Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPD daerah pemilihan Provinsi DKJ.
Ahmad Irawan menjelaskan, bahwa saat ini, Provinsi Jakarta sedang melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024. Pihaknya berpandangan terdapat potensi celah hukum di dalamnya.
Menurut politisi muda Partai Golkar ini, tidak adanya pengaturan yang tegas dalam UU DKJ mengenai nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, DPR, dan DPD daerah pemilihan Jakarta hasil Pemilu 2024 pada saat perubahan status kedudukan Provinsi Jakarta, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum pada saat UU DKJ berlaku. Makanya, untuk mengatasi ketidakpastian hukum tersebut, Irawan menilai UU DKJ perlu disempurnakan melalui perubahan dengan menambahkan beberapa pasal baru untuk menjamin perubahan kedudukan Provinsi Jakarta.
Baca juga : Pasrah Jadi Tersangka, Tom Lembong: Saya Serahkan Kepada Tuhan
"Diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR, dan anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024," tambahnya.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan, revisi UUD DKJ dilakukan karena memang ada kekosongan hukum yang harus diisi dari perubahan nomenklatur UU DKI Jakarta. "Supaya ke depan, pemilihan-pemilihan seperti Pilkada, pemilihan kemarin yang DPR, DPD, DPRD itu tidak punya celah cacat hukum," katanya.
Karena itu, dia memastikan revisi ini bersifat terbatas, bukan revisi keseluruhan. "Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut. Jadi tidak kemana-mana," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.