RM.id Rakyat Merdeka - Senayan siap menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator. Beleid ini diperlukan untuk memberikan proteksi kepada kurator dari potensi kriminalisasi pihak-pihak yang bersengketa.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengatakan, pengaturan kurator ini baru tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hanya saja, undang-undang ini dirasa belum memberikan perlindungan atas profesi kurator.
Alhasil, profesi kurator ini sangat rentan terhadap persoalan hukum. Karena itu pula, Fraksi NasDem kemudian memutuskan menjadi inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator.
“Bicara tentang perlindungan profesi kurator, inilah mengapa Fraksi NasDem menginisiasi (RUU Profesi Kurator),” kata Rudianto dalam diskusi bertajuk 'Urgensi Perlindungan Profesi Kurator Melalui Pembentukan Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Baca juga : 47.782 Warga Ibu Kota Terjangkit Penyakit TBC
Turut hadir sebagai pembicara diskusi tersebut Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, praktisi kurator Resha Agriansyah, Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) Oscar Sagita. Lalu, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating dan Ketua Umum Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Martin Erwan.
Rudi mengaku masih menemukan ada kurator yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena menjalankan tugasnya.
“Waktu itu saya tidak tahu siapa kuratornya dan jelas itu yang muncul ceritanya dianggap sebagai kriminalisasi terhadap profesi kurator,” ujar Ketua DPRD Kota Makassar 2019-2024 itu.
Dari situ, sambung dia, berkembang diskusi di Baleg yang saat itu Ketuanya dijabat Supratman Andi Agtas yang kini menyandang Menteri Hukum. Ada keinginan DPR membentuk undang-undang yang mengatur profesi kurator seperti Undang-Undang Advokat, Undang-Undang tentang Notaris, (undang-undang tentang) Profesi Kedokteran.
Baca juga : Guardiola Jawab Lewat Enam Jari
“Ketika ada persoalan dalam kerja di lapangan, kurator tidak mudah dikriminalisasi oleh APH. Ini yang bekembang dan rupanya di periode ini masuk dalam Produk Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahun,” ujar pendiri kantor hukum Rudal and Partner ini.
Dijelaskan dia, kalau mengacu pada kekuasaan kehakiman, kurator ini ditunjuk oleh hakim pengadilan. Sementara fungsi kurator ini cukup banyak, di antaranya mengurus soal pengembalian kerugian negara, soal lapangan pekerjaan dan buruh dan hajat hidup orang banyak lainnya.
Muncul pertanyaan, apakah kurator ini cukup diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Atau diatur lebih spesifik dalam undang-undang tersendiri.
“Apakah cukup misalkan diatur di Undang-Undang Kepailitan dan PKPU sementara di dalamnya (kurator) hanya diatur di 13 pasal saja misalnya. Kemudian bagaimana hak dan kewajibannya, kemudian bagaimana dengan kode etik yang mungkin masing-masing profesi diatur secara internal,” lanjutnya.
Baca juga : Lakers Taklukkan Jazz
Ini pula, sambung Rudianto, yang menjadi dasar alasan mengapa Fraksi NasDem menggelar diskusi ini.
“Apakah cukup diatur oleh peraturan menteri hukum, ataukah diatur menjadi lebih kuat kewenangan kurator ini. Karena kalau undang-undang yang mengatur pasti lebih lengkap. Berbeda dengan peraturan menteri,” jelasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.