RM.id Rakyat Merdeka - Senayan masih menyoroti kasus kekerasan seksual peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap tiga pasien di sebuah rumah sakit pendidikan di Bandung. Prosedur medis yang seharusnya digunakan untuk penyembuhan pasien ternyata disalahgunakan.
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan, dokter pelaku kekerasan seksual pantas mendapat hukuman setimpal, tidak boleh praktik melayani pasien. Dia mendukung langkah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Register (STR) oknum dokter tersebut.
Baca juga : Golkar: Ini Jadi Pondasi Penting
“Kasus ini bentuk pengkhianatan terhadap etika profesi medis dan merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan. Kami mengutuk keras kekerasan seksual terhadap pasien dalam bentuk apa pun. Sanksi pencabutan STR dan SIP harus diberikan karena terjadi saat pelaku sedang berpraktik menangani pasien,” ujarnya dalam keterangan persnya, Sabtu (12/4/2025).
Menurut Kurniasih, pasien adalah pihak yang paling rentan dan harus dilindungi sepenuhnya saat menjalani perawatan medis. Kepercayaan yang diberikan pasien kepada tenaga medis adalah amanah yang sangat besar dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan bahkan merusak jiwa dan raga pasien.
Baca juga : Bawaslu Sulawesi Selatan Temukan 230 Pemilih Ganda
“Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mendorong Kementerian Kesehatan dan institusi pendidikan dokter untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal agar kejadian seperti ini tidak pernah terulang,” sambungnya.
Senayan akan memperjuangkan perlindungan yang lebih kuat terhadap pasien melalui regulasi dan sistem pengawasan yang ketat, termasuk dalam pendidikan dan praktik kedokteran.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.