RM.id Rakyat Merdeka - Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (BAM DPR RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Menata Ulang Regulasi Transportasi Online Yang Berkeadilan di Alun-alun M. Hasibuan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).
Kegiatan ini dihadiri Adian Napitupulu selaku Wakil Ketua BAM DPR RI, Direktur Angkutan Jalan Muiz Thohir, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri, Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Usaha Kecil Temmy Satya Permana, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Bakharuddin, serta Perwakilan dari Maxim Indonesia dan Asosiasi Moda Antara.
Selain itu, hadir juga kelompok masyarakat yang mewakili ojek online, taksi online, dan kurir online di antaranya Serikat Pengemudi Online, Koalisi Ojol Nasional, Srikandi, FKDOI, SPASI, Kotri, Oraski, ADO, APOP, Go Driver Indonesia, Aliansi Pengemudi Online Bersatu, PDOI, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, FKPO, TMO Indonesia, Aspedarim, DOGG, CRT Curut, PAS Indonesia, dan SPIT.
Dalam pembukaannya, Adian Napitupulu menyampaikan forum yang diinisiasi BAM DPR RI tidak boleh hanya membahas permasalahan istilah saja. Akan tetapi harus membahas permasalahan nyata yang dialami oleh para driver online.
Selain itu, percepatan implementasi di lapangan juga penting untuk memberikan kepastian yang jelas bagi para mitra aplikator.
"Semakin lama kita berbicara tanpa aksi nyata, semakin buruk pula nasib para ojol di lapangan," kata Adian.
Baca juga : LPKR Berkomitmen Mengembangkan Perekonomian Lokal
Adian berjanji akan menindaklanjuti semua masukan dalam forum FGD tersebut dan akan menghadirkan semua perusahaan aplikator transportasi online dalam sesi berikutnya. "Kami akan surati lagi Grab dan Gojek untuk hadir dalam FGD selanjutnya," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Muiz Thohir menyampaikan, berdasar Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan bermotor roda dua bukanlah kendaraan untuk angkutan umum.
Oleh sebab itu, persoalan mendasar dalam regulasi ini perlu dipecahkan bersama-sama jika membahas aspek keberpihakan pada driver ojol. "Ini menjadi pekerjaan rumah yang perlu kita cari solusinya bersama," ujar Muiz.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI Indah Anggoro Putri menyampaikan, Kemenaker akan selalu adaptif dan kolaboratif untuk menyelesaikan isu-isu tenaga kerja termasuk soal isu driver online ini.
"UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja masih belum memadai untuk mengakomodir orang-orang yang bekerja di sektor online, padahal saat ini sangat masif munculnya platform-platform digital dan penggunaan AI," kata Indah.
Di sisi lain, Edwin Hidayat Abdullah selaku Dirjen Ekosistem Digital Komdigi menuturkan, bahwa perlu ada integrasi antara aplikator transportasi online dengan sistem Penyelenggara Pos Indonesia (PPI) yang sudah baku dan tersistem.
Baca juga : BUMD Tekor, DPR Dan Pemerintah Siapkan Badan Regulator Khusus
"Kami menyarankan agar ada kerja sama antara Aplikator dengan Penyelenggara Pos Indonesia dalam menyelenggarakan sistem express pengantaran barang," papar Edwin.
Sementara, Tammy Satya Permana dari Kementerian UMKM menyampaikan, para driver online bisa dijadikan sebagai bagian dari usaha mikro menengah.
"Jika para driver online menjadi bagian dari usaha mikro menengah maka para driver online akan mendapat akses kepada BBM bersubsidi dan layanan subsidi dari pemerintah," tandas Tammy.
Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Bakharuddin memberikan paparannya. Dikatakam, angka kecelakaan tertinggi di jalan raya itu termasuk oleh kelompok pelajar dan kelompok driver online.
"Sehingga kami mengimbau agar para driver online untuk patuh pada aturan berlalu lintas dan kami bekerja sama dengan kelompok driver online untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan safety driving dan safety riding," jelas Brigjen Bakharuddin.
Masih dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Maxim Indonesia menyampaikan bahwa ada 7 juta mitra pengendara online yang saat beroperasi di seluruh Indonesia, sehingga perlu pengaturan yang lebih jelas dan teknis.
Baca juga : Senayan: Siapkan Regulasi Hapus Hambatan Non Tarif
"Kami sepakat agar status mitra pengendara online diperkuat dan dari kami Maxim Indonesia sepakat jika ada potongan 15 persen dari pengendara untuk aplikator," tutur salah satu perwakilan.
Para komunitas dan asosiasi Ojol, Taksol dan Kurol menanggapi dan menyampaikan, ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan kepada BAM DPR RI, para stakeholder di Kementerian, serta Perusahaan Aplikator yang hadir dalam kegiatan FGD tersebut.
Salah satu yang menjadi tuntutan mereka adalah besaran potongan setiap trip yang mencapai 10 persen. Bahkan terkadang ada pula berbagai potongan yang dinilai merugikan pihak mitra.
"Kami sepakat untuk potongan bagi aplikator sebesar 10 persem per trip, kemudian kami minta agar ada transparansi dari Perusahaan Aplikator terkait dengan kinerja keuangan mereka. Karena kami diberitahu bahwa Pprusahaan rugi terus menerus tetapi di lain sisi kami terus diberikan beban potongan yang merugikan kami," ujarnya.
Selanjutnya, adalah persoalan perlindungan, baik dari sisi keselamatan dan sebagainya. Bahkan mereka pun mengaku siap patuh sepanjang keberpihakan kepada para driver benar-benar diperhatikan.
"Kami siap mengikuti segala aturan bahkan mengikuti pelatihan safety yang dikeluarkan kepolisian, tetapi perhatikan juga nasib kami. Seharian kami keliling, kami hanya dapat Rp 50 ribu per hari, itu pun harus dipotong dengan bensin, makan dan rokok," keluhnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.