Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemprov Jakarta Sudah Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum, Kementerian Kapan?
Jumat, 2 Mei 2025 11:06 WIB
Djoko Setijowarno
Pengamat Transportasi
Pengamat Transportasi
RM.id Rakyat Merdeka - Langkah Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik transportasi umum setiap hari Rabu patut ditiru. Karena dampaknya langsung terasa. Penumpang LRT Jabodebek menembus rekor tertinggi—lebih dari 104 ribu orang pada Rabu, 30 April 2025. Tapi, pertanyaannya sekarang: kementerian dan lembaga pusat kapan ikut nyusul?
Kebijakan yang mewajibkan ASN ini mulai berlaku sejak 30 April 2025 dan tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan kendaraan umum oleh ASN. Ini patut diapresiasi karena memberikan contoh nyata kepada warga dalam mendukung pengurangan polusi, pembangunan berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mobilitas hijau.
Transportasi umum yang dimaksud meliputi MRT Jakarta, LRT Jabodebek, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara, Bus Transjakarta, Bus Transjabodetabek, angkot reguler, kapal, serta shuttle atau angkutan antar jemput pegawai.
Kebijakan serupa bukan hal baru. Saat Jakarta dipimpin Joko Widodo, ASN juga pernah diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap Jumat. Namun, kebijakan itu tak berlanjut.
Kini, cakupan layanan transportasi umum di Jakarta sudah menjangkau 90 persen wilayah. Artinya, dari hunian ke titik transportasi umum hanya berjarak maksimal 500 meter. Ini ideal bagi ASN yang tinggal di Jakarta. Namun, ASN yang berdomisili di luar Jakarta menghadapi kendala karena infrastruktur transportasi umum belum semasif di Ibu Kota. Maka, perluasan layanan Transjabodetabek ke wilayah penyangga Jakarta (Bodetabek) sangat penting mendukung kebijakan ini.
Baca juga : Gubernur Pramono Janji Ikutan Pake Transportasi Umum Setiap Rabu
Inisiatif Pemprov DKI Jakarta dalam membudayakan ASN menggunakan transportasi umum merupakan bentuk push strategy. Masih banyak langkah tambahan yang bisa dilakukan, seperti penerapan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP), penyesuaian tarif parkir (semakin mahal ke pusat kota), mewajibkan garasi bagi pemilik kendaraan (sesuai perda yang ada), tarif progresif bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu, serta penataan parkir di tepi jalan. Kebijakan ini tak hanya menambah kapasitas jalan, tapi juga meningkatkan retribusi daerah guna mendukung subsidi transportasi umum.
Strategi push and pull menjadi pendekatan penting dalam mengalihkan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Selain menekan penggunaan kendaraan pribadi (push), daya tarik transportasi umum juga harus terus ditingkatkan (pull), termasuk penyediaan fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda yang nyaman.
ASN DKI Jakarta berjumlah sekitar 65 ribu orang. Jika mereka rutin menggunakan transportasi umum setiap Rabu, mungkin belum berdampak signifikan terhadap kemacetan. Namun, jika kebijakan ini dilaksanakan secara konsisten dan diperkuat dengan perda oleh DPRD, maka akan tetap berjalan meski gubernur berganti. Ini bisa menjadi pemicu perubahan budaya transportasi.
Sebelumnya, pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Pemprov DKI sempat melarang sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Sebagai alternatif, disediakan bus gratis dari Bundaran Senayan hingga Harmoni. Meski efektif menurunkan kepadatan lalu lintas, kebijakan itu tak bertahan karena hanya berbentuk instruksi gubernur, bukan perda.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta (2017) mencatat, kebijakan tersebut menurunkan volume kendaraan hingga 22,4 persen dan meningkatkan kecepatan rata-rata dari 26,3 km/jam menjadi 30,8 km/jam. Polda Metro Jaya juga melaporkan penurunan titik kemacetan, pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan sebesar 30 persen.
Baca juga : Cuaca Besok Di Jakarta Apakah Hujan Atau Panas? Ini Prediksi BMKG, Senin (28/4)
Kebijakan serupa juga pernah diterapkan di Palembang saat LRT Sumatera Selatan mulai beroperasi di era Gubernur Alex Noerdin. Namun, karena tidak ada sinergi antara Pemprov dan Pemkot Palembang serta kurangnya feeder dari kawasan perumahan, program ini tak berlanjut. Saat ini, setelah konektivitas membaik, jumlah pengguna LRT meningkat. Jika seluruh kawasan perumahan di Indonesia dilengkapi akses transportasi umum, rumah akan lebih cepat terjual dan mobilitas warga pun semakin murah dan mudah.
ASN Kementerian Dan Lembaga Juga Bisa Diwajibkan
Memperluas kebijakan wajib naik transportasi umum tak cukup hanya bagi ASN Pemprov DKI. Jakarta juga dihuni oleh ribuan ASN Kementerian dan Lembaga Pusat yang jumlahnya jauh lebih besar.
Kementerian Perhubungan, sebagai instansi yang membidangi urusan transportasi, seharusnya menjadi pelopor penerapan kebijakan ini bagi ASN-nya. Selanjutnya, Kementerian PAN-RB bisa mengatur kewajiban serupa bagi ASN kementerian dan lembaga di Jakarta.
Mengatasi kemacetan dan polusi di Jakarta tak bisa hanya mengandalkan Pemprov. Diperlukan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat. Misalnya, Kementerian ESDM bisa melarang penjualan BBM subsidi di Jakarta, mengingat 93 persen pengguna BBM subsidi justru adalah kelompok masyarakat mampu, yang memiliki kendaraan pribadi.
Akan Ditiru Daerah Lain
Kebijakan larangan sepeda motor tahun 2018 sempat menginspirasi daerah lain, tetapi tak berlanjut karena dipatahkan oleh Gubernur Anies Baswedan atas dasar prinsip kesetaraan.
Baca juga : Kenaikan Harga Kelapa Memberatkan Masyarakat
Namun, jika kebijakan ASN wajib naik transportasi umum di Jakarta dilakukan secara konsisten, daerah lain yang telah memiliki sistem transportasi publik berpotensi mengikuti jejak tersebut. Saat ini, sudah ada 29 pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan transportasi publik dengan skema pembelian layanan (buy the service) melalui APBD.
Oleh Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya