BREAKING NEWS
 

DPR Setuju Pagu Indikatif Kemenkeu Rp 47,13 T, Tapi Kaji Ulang Tambahan Rp 4,8 T

Reporter & Editor :
M ADE AL KAUTSAR
Selasa, 15 Juli 2025 19:58 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Foto: TVR Parlemen

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah dan DPR menyepakati pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp 47,13 triliun.

Namun, usulan tambahan anggaran sebesar Rp 4,88 triliun yang diajukan Kemenkeu mendapat sorotan dari Komisi XI DPR RI, yang meminta agar pos tersebut dikaji ulang demi efisiensi. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7). 

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa persetujuan pagu harus diiringi dengan langkah-langkah efisiensi anggaran.

“Menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2026 setelah pergeseran sebesar Rp 47.132.862.219.000 dan mengefisienkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 4.884.333.425.000 sebagai bahan penyusunan Rencara Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan pada nota keuangan 2026,” kata Misbakhun di hadapan peserta rapat.

Baca juga : Kejagung Telah Menyita Rp 13,2 dari Total Kerugian Negara Rp 17,7 T

Misbakhun juga mengingatkan pentingnya menjaga arah kebijakan belanja negara yang efisien di tahun anggaran mendatang. Seluruh fraksi di Komisi XI menyetujui pagu yang diajukan Kemenkeu, meski sejumlah catatan disampaikan oleh anggota dewan.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat di Komisi XI, Marwan Cik Asan, menyampaikan salah satu catatan pentingnya. Ia menekankan agar anggaran Kemenkeu tetap sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Adsense

“Terutama terkait transformasi di bidang keuangan, baik itu di sisi penerimaan, pengelolaan anggaran, dan pelayanan,” ujar Marwan di rapat tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi dukungan DPR terhadap pagu indikatif Kemenkeu. Ia juga menyambut baik pesan DPR agar Kemenkeu tetap memberi contoh dalam efisiensi penggunaan anggaran.

Baca juga : KPK Ungkap Modus Pemerasan di Kemnaker: Tak Kasih Uang, Berkas RPTKA Dicuekin

“Sampai sekarang pun anggaran-anggaran Kemenkeu yang diblokir untuk efisiensi juga tetap tidak kita lepaskan. Dan ini untuk kami jadikan sebagai bahan penyusunan (anggaran) 2026,” ucap Sri Mulyani saat berbicara dengan wartawan usai rapat.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa tambahan anggaran yang diajukan Kemenkeu sejatinya untuk mendukung penerimaan negara, khususnya di sektor perpajakan dan bea cukai. Selain itu, anggaran tambahan juga dialokasikan untuk pembaruan peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang menjadi kebutuhan vital di institusinya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan bahwa pagu indikatif Rp 47,13 triliun akan digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor, dan pelaksanaan tugas pokok serta fungsi dasar minimal Kemenkeu.

“Dan untuk itu memang belum memasukkan kegiatan-kegiatan strategis yang perlu tambahan anggaran,” ujar Suahasil dalam rapat yang berlangsung sehari sebelumnya, Senin (14/7).

Baca juga : Kejagung Sita Lagi Rp 479 M di Kasus TPPU Duta Palma Group, Total Rp 6,8 Triliun

Suahasil juga merinci alokasi dari usulan tambahan anggaran sebesar Rp 4,88 triliun yang mendapat sorotan DPR. Menurutnya, ada empat kegiatan strategis yang menjadi alasan pengajuan dana tambahan tersebut.

Pertama, dukungan pencapaian target penerimaan yang membutuhkan anggaran Rp 1,2 triliun. Kedua, pelayanan mandatory dan prioritas sebesar Rp 1,74 triliun. Ketiga, belanja teknologi informasi dan komunikasi yang belum terdanai sebesar Rp 1,9 triliun. Dan keempat, kebutuhan dasar unit eselon I baru sebesar Rp 41,32 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense