Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Ekspor CPO Migor
Kejagung Telah Menyita Rp 13,2 dari Total Kerugian Negara Rp 17,7 T
Rabu, 2 Juli 2025 15:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp 13,2 triliun terkait perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng dari tiga terdakwa korporasi.
Teranyar, Kejagung menyita uang sejumlah Rp 1,37 triliun dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang dari Wilmar Nabati Group sejumlah Rp 11,89 triliun.
Ketiganya merupakan terdakwa korporasi dalam kasus ekspor CPO minyak goreng dan turunannya pada tahun 2022 lalu.
"Kalau ditotal sekitar Rp 13 triliun sekian sama yang kemarin dari Wilmar Nabati Group Rp 11,8 triliun sekian," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Baca juga : Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group
Sementara uang Rp 1,3 triliun berasal dari 6 perusahaan yang tergabung dalam dua korporasi, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, disita pada Rabu, siang.
Kedua korporasi itu merupakan terdakwa kasus ekspor CPO minyak goreng. Korporasi Musim Mas Group terdiri dari tujuh perusahaan, yaitu PT Musimas, PT Interbenua Perkasatama, PT Mikioleo, PT Agro Makmur Jaya, PT Musimas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inomas.
Korporasi Permata Hijau Group terdiri atas lima perusahaan, yaitu PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oli, dan PT Permata Hijau Sawit.
"Jadi, dari 12 perusahaan tadi ada 6 perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara," kata Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu siang.
Rinciannya, korporasi Musim Mas Group hanya dari PT Musimas sebesar Rp 1,18 triliun yang dikembalikan kepada Kejagung. Sedangkan lima perusahaan lainnya belum ada penyerahan uang kerugian negara.
Baca juga : Kejagung Sedang Lengkapi Berkas
Berikutnya, dari lima perusahaan korporasi Permata Hijau Group dengan total Rp 186,4 miliar. Namun, besaran uang dari masing-masing perusahaan Permata Hijau Group disatukan sekaligus.
"Sehingga uang yang dititipkan dari 6 terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp 1,37 triliun," lanjut Sutikno.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang dari korporasi Wilmar Nabati Group sejumlah Rp 11,89 triliun. Korporasi ini pun merupakan terdakwa dalam kasus rasuah ini.
"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari terdakwa korporasi Wilmar Group," kata Sutikno dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (17/6/2025) lalu.
Perusahaan yang tergabung dalam korporasi Wilmar Group yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Sebelumnya pada tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum Kejagung menuntut masing-masing korporasi dengan uang pengganti yang berbeda-beda.
Baca juga : Kejagung Periksa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Senin Pekan Depan
Total kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada tiga terdakwa korporasi tersebut yakni Rp 17,7 triliun.
Rinciannya, Wilmar Group sebesar Rp 11,88 triliun, Musim Mas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,55 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya