RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty mendesak, Kementerian Kehutanan untuk mengkaji ulang pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur. Hal ini merespons protes berbagai pihak dan peringatan dari UNESCO terkait status TNK sebagai situs warisan dunia.
“Kita menyadari pentingnya pengembangan infrastruktur pariwisata, apalagi di destinasi super prioritas seperti Labuan Bajo. Tapi kalau pembangunan resort di dalam kawasan TNK bertentangan dengan prinsip konservasi, maka harus dihentikan,” tegas Evita dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Evita menyoroti rencana pembangunan 619 fasilitas wisata oleh KWT di Pulau Padar, serta aktivitas perusahaan lain seperti SKLdi Pulau Rinca. Ia menyebut proyek-proyek ini berpotensi mengancam Outstanding Universal Value (OUV) TNK yang menjadi dasar penetapan kawasan ini sebagai warisan dunia oleh UNESCO sejak 1991.
Baca juga : Rencana Pembentukan Satpol PP Pariwisata Jakarta Perlu Dikaji Ulang
“Bila ingin membangun, sebaiknya dilakukan di luar kawasan taman nasional,” kata Evita.
Evita mengungkap bahwa pemberian izin usaha wisata di kawasan TNK terjadi pasca perubahan zonasi pada 2012, dari zona konservasi menjadi zona pemanfaatan. Perubahan ini diduga tidak dilaporkan ke UNESCO, sehingga menimbulkan kekhawatiran internasional.
Evita menilai, evaluasi ulang terhadap izin dan perubahan zonasi adalah hal yang wajar. Jika terbukti mengganggu habitat komodo, maka zonasi seharusnya dikembalikan ke zona inti atau zona rimba.
Baca juga : Reses Di 3 Kecamatan, DPRD Jakarta Alia Komit Kawal Aspirasi Warga
“Komodo itu satwa liar yang tidak mengenal batas zonasi. Aktivitas masif manusia jelas mendesak ruang hidup mereka,” ujar legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.
Evita juga menyinggung perlunya audit independen terhadap seluruh proyek pariwisata di TNK. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat adat dan lokal dalam perencanaan hingga evaluasi proyek di kawasan konservasi tersebut.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menegaskan larangan terhadap kegiatan yang dapat mengubah zona inti taman nasional. Selain itu, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menghentikan pemanfaatan dan bahkan menutup kawasan taman nasional jika diperlukan.
Baca juga : Dirjen Perdesaan Imran Minta Maaf, Pinjaman AIIB Dikaji Ulang
“Konservasi adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Tapi faktanya, masyarakat sering tidak dilibatkan,” kritiknya.
Evita memperingatkan bahwa peringatan dari UNESCO bukan hal sepele. Jika pemerintah tidak memperhatikan, bukan tidak mungkin status warisan dunia TNK dicabut.
“Sekali lagi, saya minta agar suara UNESCO benar-benar diperhatikan. Jangan sampai aktivitas bisnis yang tidak terkendali merusak kelestarian Komodo dan nilai alam budaya kawasan ini,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.