BREAKING NEWS
 

Kisruh Pembayaran Royalti Musik

LMKN Harus Segera Diaudit

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 20 Agustus 2025 07:35 WIB
Anggota Komisi XIII DPR Iman Sukri.

 Sebelumnya 
Meski begitu, Once menekankan pemungutan royalti bagi dunia usaha tetap penting untuk dilaksanakan, tapi harus diatur lebih lanjut dengan tarif yang sesuai, terutama bagi UMKM.

“Harus ada titik temu untuk tarif yang bisa diterima semua pihak dan masuk akal,” usul politikus PDIP ini.

Terkait hal itu, Once mengaku telah berbicara dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai perancang aturan serta LMKN untuk menyelesaikannya. Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani juga telah memasukkan permasalahan royalti dalam prioritas DPR.

Baca juga : Pratikno Jemput Bola

“Kami senang karena ada keseriusan DPR untuk menyelesaikan persoalan royalti dengan aturan-aturan yang baik,” kata eks vokalis Dewa 19 ini.

Untuk itu, Once berharap dalam waktu dekat, akan ada titik terang mengenai permasalahan royalti, yang disepakati seluruh pihak, baik pemerintah, DPR, LMKN, pencipta, penyanyi, maupun pemilik hak terkait.

“Biar semua itu lebih tenang, tidak ada yang gelisah, sehingga toko-toko bisa memutar lagu. Apalagi, warung dan usaha-usaha mikro dan kecil semua bisa bergairah,” ucapnya.

Baca juga : Kemenko Polkam Ingatkan Daerah Jangan Bikin Gaduh

Selain itu, Once mendukung Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang baru saja diterbitkan.

Peraturan ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan menguatkan ekosistem industri kreatif, khususnya di bidang musik. Salah satu isi permen ini adalah mempertegas mekanisme pembayaran royalti penggunaan lagu dan musik dalam layanan publik bersifat komersial melalui LMKN.

Once menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri ini, pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. Pembayaran ini wajib disalurkan melalui LMKN.

Baca juga : Menuju Pemilu 2029, Demokrat Terus Panaskan Mesin

“Pasal ini juga memperjelas suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN,” pungkasnya. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 20 Agustus 2025 dengan judul "Kisruh Pembayaran Royalti Musik LMKN Harus Segera Diaudit"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense