BREAKING NEWS
 

Ahmad Muzani: MPR Mendengar Aspirasi Dan Merefleksi Konstitusi

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Kamis, 21 Agustus 2025 18:37 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani (tengah depan) di Seminar Konstitusi di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (Foto: Dok. MPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan, bahwa MPR merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan penuh oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD.

Karena itu, MPR perlu terus menerus mendengar dan merefleksi diri tentang makna konstitusi ini, supaya MPR dalam mengambil keputusan tentang perlu tidaknya melakukan amandemen UUD itu menjadi keputusan yang benar.

Muzani menambahkan, MPR mendengarkan pemikiran-pemikiran yang berkembang di masyarakat.

“Seminar Konstitusi ini adalah upaya kami untuk terus mendengar dan mencari tahu apa yang sebenarnya diinginkan masyarakat,” kata Muzani saat membuka Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Baca juga : Perpustakaan MPR RI Dorong Literasi Jadi Kreasi Lewat Chunky Knit Pillow

Seminar Konstitusi ini dihadiri Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto sekaligus sebagai narasumber, Rusdi Kirana, dan Hidayat Nur Wahid.

Hadir sebagai pembicara seminar adalah Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi  Saldi Isra, dan Jacob Tobing (mantan PAH I MPR RI).

Adsense

Seminar konstitusi ini dihadiri Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan Badan Penganggaran, Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, serta dosen dan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.

Muzani menambahkan seminar ini merupakan rangkaian peringatan Hari Konstitusi yang jatuh pada 18 Agustus, ketika para pendiri bangsa (founding fathers) menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia yang baru saja diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Baca juga : PNM Ajak Karyawan Maknai Merdeka dengan Kontribusi Nyata

“Keberanian para pendiri bangsa menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang sampai sekarang dipakai adalah keberanian yang luar biasa. Karena itu sebagai generasi penerus setelah 80 tahun kita merdeka, kita juga harus mempunyai keberanian untuk merefleksi dan merenung tentang konstitusi kita,” tuturnya.

Menurut Muzani, MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD, tidak menutup diri atau menutup rapat-rapat untuk amandemen UUD, tetapi di sisi lain MPR juga tidak membuka selebar-lebarnya atas keinginan untuk melakukan amandemen UUD karena UUD tidak boleh terlalu sering dilakukan perubahan.

“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD, kami tidak menutup diri dan menutup rapat-rapat atas perubahan itu. Meskipun di sisi lain, kami juga tidak membuka lebar-lebar atas keinginan terhadap perubahan UUD. UUD tidak boleh terlalu sering dilakukan perubahan, tapi UUD juga tidak boleh ditutup rapat untuk perubahan agar bisa mengikuti perubahan dan perkembangan zaman,” ucapnya.

Muzani juga menyebut tiga lembaga negara, yaitu MPR, DPR, dan MK melakukan komunikasi untuk merefleksikan dan mengakualisasikan UUD NRI Tahun 1945 agar sejalan dengan perkembangan zaman.

Baca juga : MPR Dorong Reformulasi 20 Persen Anggaran Pendidikan Sesuai Konstitusi

MPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, sedangkan DPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan membuat UU sebagai penterjemahan dari UUD, dan MK adalah lembaga yang diberi kewenangan menafsir semua produk UU apakah memiliki kesesuaian atau tidak dengan UUD.

“Ketiga lembaga negara ini memiliki kewenangan yang sangat jelas dalam UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, hubungan dan komunikasi ketiga lembaga negara ini harus terus dipikirkan untuk merefleksikan dan mengaktualisasi UUD sepanjang zaman,” pungkas Muzani.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense