Sebelumnya
Selain itu, BPOM juga menemukan OBA yang mengandung parasetamol dengan klaim mengatasi pegal linu dan produk pelangsing yang mengandung sibutramin. Padahal obat tersebut harus dikonsumsi sesuai dosis yang tepat.
"OBA yang mengandung BKO berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena dapat dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis," kata Taruna.
Baca juga : Zulhas Ikut Gaungkan Isu Pangan Dan Lingkungan
Dia mengingatkan, penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius.
Selain itu, Taruna mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk OBA, terutama yang dijual melalui platform online. Masyarakat diimbau untuk membeli produk dari sumber yang tepercaya serta selalu memeriksa informasi dan legalitas produk, termasuk nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan. "Keaslian izin edar produk OBA dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id," saran dia.
Baca juga : Kemenko Polkam Bubarkan Desk Dan Satgas Karhutla
Dalam upaya penegakan hukum, kata Taruna, BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Pasal 435 JPasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
“BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas sektor demi menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat,” pungkas Taruna. TIF
Baca juga : Tanggapi Kritik Warga, Wali Kota Tangsel Janji Tekan Biaya Perjalanan Dinas 2026
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 26 September 2025 dengan judul "BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal Duh, Obat Kuat Ternyata Membahayakan Jantung"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.