RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menghapus isi Pasal 44 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beleid ini memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang.
Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan, praktik di lapangan penerapan pasal itu tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana. "Banyak kasus kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penagih utang," ungkapnya, kemarin.
Baca juga : Mensos Disambut Puisi Dan Pidato Bahasa Inggris
Abdullah mencontohkan sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penagih utang. Di antaranya, peristiwa di Lapangan Tempel Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (2/10/2025). Mobil penagih utang ditimpuki batu oleh warga saat ingin menarik mobil di daerah pemukiman warga. Aksi penimpukan dikarenakan mobil penagih utang mengebut di pemukiman warga dan menimbulkan keributan yang meresahkan warga.
Kemudian, di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/10/2025), seorang debt collector mengancam akan menghajar anggota polisi yang hendak menertibkan aksi penarikan mobil. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.
Baca juga : Kemen Imipas Sulap Lahan Tidur Jadi Sentra Pertanian
Abdullah menegaskan, pelanggaran pelaku penagih utang banyak terjadi di berbagai daerah dengan kasus yang berbeda. “Pelanggaran yang dilakukan para penagih utang ini sudah banyak diadukan masyarakat,” sebut politikus PKB ini.
Berdasarkan data dari OJK periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Para penagih utang diduga melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan, dan mempermalukan debitur. "Sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan pidana. (Yang diketahui melanggar),” tanya Abdullah.
Baca juga : Bahlil Akan Beri Restu Untuk Periode Ketiga?
Abdullah mendorong agar penyelesaian masalah utang dilakukan melalui jalur perdata. Dengan cara ini, risiko pelanggaran seperti tindak pidana relatif kecil dan dapat dicegah. Melalui jalur perdata, perusahaan jasa keuangan mesti mengikuti mekanisme yang ada, mulai dari penagihan, penjaminan, sampai penyitaan. Debitur yang tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK,” katanya.
Abdullah menekankan perspektif hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang melindungi konsumen sebagai pihak yang rentan. Namun, di sisi lain, penagihan utang juga merupakan hak kreditur atau pelaku jasa keuangan yang harus dihormati. Maka dari itu, Abdullah menegaskan, negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, tetapi dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.