BREAKING NEWS
 

Debt Collector Dinilai Makin Meresahkan

Kalangan Dewan Usul Hapus Penagihan Oleh Pihak Ketiga

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 13 Oktober 2025 07:05 WIB
Anggota Komisi III DPR Abdullah. (Foto: Dok. fraksipk)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. "Debt collector juga dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengandung unsur SARA," ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Agusman menambahkan, penagihan hanya boleh dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), termasuk pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Baca juga : Mensos Disambut Puisi Dan Pidato Bahasa Inggris

Pasal 306 UU PPSK mengatur, jika Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah, akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan lembaganya telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai rambu dalam melakukan penagihan dan pengawasan secara intensif. "Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi atas ketentuan yang ditemukan," kata Friderica.

Baca juga : Kemen Imipas Sulap Lahan Tidur Jadi Sentra Pertanian

Menurut Friderica, OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan berbagai langkah untuk menindak perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan perlindungan konsumen. "OJK melakukan langkah-langkah baik secara preventif maupun kuratif," tegasnya.

Langkah preventif antara lain memperkuat regulasi mengenai tata cara penagihan. Pada akhir 2023, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. TIF

Baca juga : Bahlil Akan Beri Restu Untuk Periode Ketiga?

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 13 Oktober 2025 dengan judul "Debt Collector Dinilai Makin Meresahkan, Kalangan Dewan Usul Hapus Penagihan Oleh Pihak Ketiga"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense