RM.id Rakyat Merdeka - Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, memandang bahwa usulan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberhentikan anggota DPR nonaktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, kewenangan MKD hanya sebatas pada penegakan kode etik dan kehormatan lembaga DPR, bukan pada pemberhentian anggota.
“MKD DPR dibentuk sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dengan tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar Bintang, dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, tugas dan wewenang MKD telah diatur secara tegas dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. Tugas itu mencakup pemantauan perilaku dan kehadiran anggota, penyelidikan atau penanganan aduan pelanggaran tata tertib atau kode etik, serta memberi rekomendasi, memanggil, dan memeriksa anggota.
Baca juga : Wamenkop: Satgas Matangkan Pembentukan Kopdes Merah Putih
“Dalam aturan itu tidak ada kewenangan MKD untuk memberhentikan anggota DPR. MKD hanya dapat menangani persoalan etik dan memberi rekomendasi, bukan memutuskan pemberhentian,” ucap Bintang.
Lebih lanjut, Bintang menilai istilah ‘Anggota DPR Nonaktif’ juga tidak dikenal dalam sistem perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Ia mengutip Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang menyebut anggota DPR dapat diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga dalam huruf g, yang menyebut pemberhentian dilakukan apabila anggota DPR diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Baca juga : Taktis Menghadapi Kekacauan Mekanisme Perdagangan Dunia
“Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 16 ayat (3) juga menjelaskan bahwa apabila anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, maka pemberhentian tersebut diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai ketentuan undang-undang,” terang Bintang.
Karena itu, mekanisme pemberhentian anggota DPR sudah diatur melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan partai politik, bukan melalui MKD.
“Artinya, usulan agar MKD DPR memberhentikan anggota DPR nonaktif tidak sesuai dengan Undang-Undang MD3. MKD tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR, apalagi istilah ‘nonaktif’ tidak dikenal dalam UU MD3,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.