Dark/Light Mode

Majelis Kehormatan MK

Buat Jaga Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi

Rabu, 25 Oktober 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: dok. DPR RI)
Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10/2023). Majelis itu akan menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Salah satunya soal kontroversi putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK adalah perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran dan martabat.

Baca juga : Tes Kesehatan, Anies Nggak Ada Persiapan Khusus

Selain itu, MKMK dibentuk untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Keanggotaan calon anggota MKMK berjumlah tiga orang yang berbeda. Komposisinya, satu orang hakim konstitusi aktif (Wahiduddin Adams), satu tokoh masyarakat (Prof. Jimly Asshidiqie) dan satu akademisi yang memiliki latar belakang bidang hukum (Bintan Saragih).

Baca juga : Rieke Minta Mahfud Selalu Jadi Penjaga Konstitusi

Keanggotaan tersebut bersifat tetap untuk masa jabatan tiga tahun atau bersifat ad hoc yang ditentukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, penting untuk membentuk MKMK tersebut. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat (binding).

Baca juga : Pengamat: Putusan MK Ambivalen, Tidak Konsisten Sebagai Penjaga Konstitusi

“Bayangkan, dari ruangan (DPR) ini jumlahnya ada 575 anggota dewan yang membuat undang-undang, (lalu) hanya diputus (atau) dibatalkan oleh sembilan orang (hakim MK). Apalagi, kalau hakim MK tersebut sudah menyeleweng ke hal-hal substansi yang itu menjadi ranah pembentuk UU, bukan kewenangan MK,” ujar Cucun di DPR, Jakarta, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.