BREAKING NEWS
 

Usut Tuntas Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Diminta Buka Identitas 12 Perusahaan

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Sabtu, 13 Desember 2025 07:05 WIB
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo.

 Sebelumnya 
“Kerusakan lingkungan yang kian masif tidak boleh lagi ditanggapi dengan laporan parsial atau tindakan setengah hati, karena masyarakat telah merasakan langsung dampaknya,” tegas Riyono dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

Komisi IV DPR akan menagih dalam laporan resmi pada masa sidang berikutnya dan menuntut transparansi penuh kepada publik. “Menhut harus memaparkan dan kita ucap kepada masyarakat,” tegas politikus PKS ini.

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menambahkan, Pemerintah harus transparan kepada publik atas permasalahan yang menjadi penyebab banjir di wilayah Sumatera. Sehingga publik dapat mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di wilayah tersebut.

Baca juga : Haji 2026 Makin Selektif

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka,” tegas Daniel dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

Daniel mendesak Pemerintah memberikan sanksi tegas dan tidak melindungi pelaku perusakan hutan. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan.

Bagaimana tanggapan Kemenhut? Menhut Raja Juli Antoni mengatakan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) telah menyegel 3 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diduga melanggar tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.

Baca juga : Yusril Serukan Sinergi Antara Pusat & Daerah

“Saat ini total subjek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kemenhut berjumlah 11 entitas,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

Berdasarkan hasil pendalaman, menurut Raja Juli, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.500.000.000,00 (Pasal 78 ayat 6). TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 13 Desember 2025 dengan judul "Usut Tuntas Penyebab Banjir Sumatera Kemenhut Diminta Buka Identitas 12 Perusahaan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense