RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka identitas 12 perusahaan pengelola hutan yang beroperasi di wilayah Sumatera. Perusahaan tersebut dituding menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo meminta Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membuka siapa saja perusahaan yang sudah membuat susah dan sengsara jutaan warga di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Apalagi, ini masalah bencana besar yang melibatkan semua pihak. Termasuk para korban dan keluarga mereka terkena dampak bencana.
“Segera umumkan nama-nama perusahaan yang terkait dengan bencana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik,” tegas Firman dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Baca juga : Haji 2026 Makin Selektif
Diketahui, Menhut Raja Juli Antoni berjanji akan menginvestigasi ‘biang kerok’ terjadinya banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera. Saat ini, tim penegakan hukum (Gakkum) Kemenhut telah menemukan indikasi pelanggaran oleh 12 perusahaan pengelola hutan yang beroperasi di Sumatera Utara.
“Gakkum kami sedang ada di lapangan dan insyaallah nanti akan segera laporkan kepada Komisi IV DPR dan publik hasil dari lebih kurang 12 lokasi atau subjek hukum ini,” ujar Raja Juli di Gedung DPR, Kamis (4/12/2025).
Dia menegaskan, penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan. Namun, nama perusahaan yang menjadi biang kerok banjir bandang dan longsor belum bisa diungkap publik.
Baca juga : Yusril Serukan Sinergi Antara Pusat & Daerah
“Saya belum bisa sebutkan. Karena ini masih proses hukum ya,” ujar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
Firman mendorong agar pengusutan terhadap perusahaan yang terlibat dalam bencana banjir dan longsor dilakukan secara tuntas dan transparan. Perusahaan dan individu yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, seperti perambahan kawasan hutan, harus ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Usut tuntas penyebab bencana. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tegas legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) III ini.
Baca juga : Pemulihan Bencana Cepat Dan Terukur
Firman meminta agar proses penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pada pihak-pihak kecil, tetapi juga harus mencakup pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh yang besar. Sehingga, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih patuh terhadap peraturan dan peduli terhadap lingkungan.
“Langkah tegas ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan memberikan keadilan bagi korban bencana,” ucap politikus senior Partai Golkar ini.
Senada, anggota Komisi IV DPR Riyono memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada Menhut Raja untuk mengungkap akar masalah kerusakan hutan. Identifikasi segera 12 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dan menyebabkan bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.