RM.id Rakyat Merdeka - Senayan ingin mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus mitigasi dampak perubahan iklim yang semakin meluas di Indonesia.
Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno mengatakan, tahun 2025 menjadi evaluasi bagi semua pihak mengenai perubahan iklim yang semakin meluas. Dampaknya juga telah dirasakan oleh berbagai kalangan, dari kelas menengah hingga ekonomi lemah.
“Tahun 2025 kita sudah rasakan anomali iklim, banjir terjadi di musim kemarau. Sehingga sulit membedakan kapan musim hujan dan kapan musim kemarau,” ujar Eddy dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Baca juga : Kapolri Mengenang Jasa Pahlawan Nasional Buruh
Eddy bilang, periode musim tanam dan panen petani menjadi tidak beraturan. Begitu juga nelayan yang tinggal di pesisir pantai semakin terdesak dengan banjir rob yang terjadi secara terus menerus. “Dampak paling nyata adalah bencana hidrometrologi yang terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia,” sebut wakil ketua MPR ini.
Dia mencontohkan, di Bali banjir besar kembali terjadi setelah hampir 60 tahun aman. Di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) banjir bandang menerjang dan menyebabkan ribuan orang meninggal dunia. “Ini harus diantisipasi segera,” tegasnya.
Karena itu, menjelang tahun 2026, Eddy menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di DPR. Terlebih beleid tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di 2026. “Tapi perjuangan harus dilanjutkan dengan mempercepat RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi undang-undang,” tegas politikus PAN ini.
Baca juga : 2026, Kemendiktisaintek Fokus Hilirisasi Riset Dan Penguatan SDM
Dia menegaskan, UU Pengelolaan Perubahan Iklim akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah untuk melakukan kebijakan mencegah meluasnya dampak perubahan iklim secara terkoordinasi dan sinergis. Aturan tersebut juga akan secara spesifik menegaskan komitmen negara dalam mencegah dampak perubahan iklim.
“Caranya, dengan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk perusakan lingkungan,” tandasnya.
Selain itu, ia mendorong agar UU Pengelolaan Perubahan Iklim memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas bagi koordinasi Pemerintah Pusat (Pempus) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menghadapi perubahan iklim. Sebab penanganan perubahan iklim membutuhkan langkah taktis, koordinatif dan responsif serta tidak boleh ada hambatan birokrasi.
Baca juga : Cegah Badai PHK, Pemerintah Perkuat Permintaan Domestik
“Karena itu, melalui undang-undang ini, kami mendorong koordinasi yang lebih baik antar kementerian dan Pemda,” imbuhnya. Ia menambahkan tahun 2025 menjadi wake up call (peringatan yang menyadarkan) bagi semua kalangan untuk bersatu dan bersama-sama mendorong pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.